BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah kendaraan roda dua milik Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP terlihat terparkir di halaman Pendopo Kabupaten Kudus. Tak hanya motor, beberapa kendaraan roda empat untuk patroli juga sudah standby. Kendaraan-kendaraan tersebut rupanya akan digunakan untuk kegiatan operasi protokol kesehatan, Jumat (5/9/2020) malam.
Setelah mengadakan briefing sebentar, tim gabungan mulai melaju dari halaman pendapa Kabupaten Kudus dengan tim pasukan pembawa motor di barisan depan. Sambil membunyikan imbauan agar taat terhadap protokol kesehatan, iring-iringan melaju ke arah Jalan KH Agus Salim.

Terlihat sejumlah pengunjung warung Pedagang Kaki Lima (PKL) membubarkan diri dari lokasi. Mereka sesegera mungkin membayar makanan dan meninggalkan lokasi operasi. Namun, masih ada beberapa pengunjung yang duduk sambil mendengarkan imbauan dari petugas. Ada pula pengunjung yang ketahuan tidak mengenakan masker segera ditindak oleh petugas Satpol PP.
“Tadi kita kasih peringatan secara tertulis dan lisan,” tutur Moch Zaenuri Kepala Seksi (Kasi) Operasi Pengendalian (Opsdal) Satpoll PP Kudus seusai patroli.
Baca juga: Hartopo Turun ke Jalan Cari Warga Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Hasilnya
Menurut Zaenuri, dalam operasi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, pihaknya akan melakukan operasi 24 jam dengan waktu yang tidak menentu. Dalam sehari, dirinya juga menargetkan ada empat kecamatan dari total sembilan kecamatan yang dikunjungi.
“Jadi malam hari ini kita ada dua regu tim patroli. Tim wilayah perkotaan dan satunya di Kecamatan Jekulo dan Undaan” tuturnya.
Dikatakan Zaenuri, untuk tim wilayah perkotaan, dirinya melakukan operasi di Kecamatan Kota, Jati, Kaliwungu, Bae, dan Mejobo. Sedangkan regu lainnya, di Kecamatan Jekulo, Undaan, Gebog, dan Dawe. “Jadi ada dua regu patroli,” jelasnya.
Menurutnya, sejak ada Perbup dan kegiatan operasi, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat. Terbukti, pada kegiatan operasi malam itu, hanya ditemukan enam pelanggar.
“Ini menurun drastis. Kami hanya menemukan enam pelanggar. Lima masyarakat dan satu tempat usaha,” tuturnya.
Baca juga: Dua Hari Penerapan Sanksi, Ratusan Warga Kudus Kena Razia Masker
Zaenuri menjelaskan, untuk lima orang dengan kategori perseorangan, pihaknya memberikan teguran secara lisan dan tertulis. Selanjutnya, untuk tempat usaha juga diberikan surat teguran agar menerapkan protokol kesehatan.
“Tadi ada dua item (pelanggaran) pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Yakni pemberian imbauan dan cek thermo gun untuk suhu,” jelasnya.
Menurutnya, kafe yang berada di Jalan Bhakti tersebut masih diberi peringatan. Bila mana ditemukan pelanggaran lagi, pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 400 ribu.
“Kategorinya termasuk usaha kecil. Kedepan akan dilakukan sanksi Rp 400 ribu. Jika masih membandel akan dicabut izin usahanya,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

