BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menurunkan target Pendapatan Asli daerah (PAD) di sektor pajak sebesar 21 persen dari Rp 133 miliar menjadi 105 miliar. Penurunan PAD tersebut sebagai imbas pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menuturkan, semula PAD dari sektor pajak sebesar Rp 133 miliar. Namun karena ada pandemi, target tersebut diturunkan menjadi 105 miliar. Persentase penurunan yakni sejumlah 21 persen.
“Jadi ada penurunan Rp 28 miliar. Contoh seperti pajak hotel dan restoran, saat pandemi tentu mereka sepi. Jadi tentu target pendapatan daerah kita turunkan,” tuturnya, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: KFC dan Yoshinoya Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak
Eko menerangkan secara detail, ada 12 sektor pendapatan dari restribusi pajak di Kabupaten Kudus. Penerimaan itu bersumber dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Selanjutnya, terdapat pajak pengambilan bahan galian C, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Seperti pajak hotel target awal kita Rp 3,2 miliar. Namun turun menjadi Rp 1,6 miliar. Saat ini sudah terealisasi Rp 750 juta,” tuturnya.
Baca juga: 75 Persen Aset Lahan Pemkab Kudus Belum Bersertifikat
Lalu pajak restoran, lanjut Eko, semula Rp 9,2 miliar menjadi Rp 5,5 miliar. Pajak reklame semula Rp 3,4 miliar menjadi Rp 1,9 miliar. Untuk pajak penerangan jalan semula Rp 52 miliar menjadi Rp 47 miliar.
Sementara itu, pajak restribusi parkir dari Rp 576 juta menjadi Rp 346 juta. Sedangkan, PBB P2 dari Rp 34 juta menjadi Rp 23 juta.
“Kalau pajak parkir itu realisasinya baru Rp 201 juta. Ya sudah 58,07 persen. Masih kurang 41,93 persen,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

