BPPKAD Kudus Wacanakan Hapus Tunggakan PBB Berusia Lebih dari 10 Tahun

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus mewacanakan penghapusan sebagian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah berusia lebih dari 10 tahun. Langkah tersebut dipertimbangkan karena banyak tunggakan lama yang sulit diverifikasi kebenarannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Mohammad Fahmy Widhi Atmaji, mengatakan total tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus saat ini mencapai Rp40,3 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak sejak 1995.

“Sebagian tunggakan yang tercatat saat ini merupakan limpahan data saat pengelolaan PBB masih berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Data tersebut kemudian dialihkan ke Pemerintah Kabupaten Kudus pada 2013, saat pengelolaan PBB-P2 diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Fahmy di ruang kerjanya belum lama ini.

-Advertisement-

Ia mengungkapkan, BPPKAD Kudus berencana mengajukan penghapusan piutang pajak yang telah berumur lebih dari satu dekade. Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian sebelum diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Salah satu alasan penghapusan dipertimbangkan karena terdapat sejumlah data lama yang validitasnya sulit dipastikan. Kondisi tersebut terjadi karena sistem pengelolaan pajak pada masa lalu belum terintegrasi seperti saat ini,” bebernya.

Baca juga : Pemkab Kudus Kembali Gratiskan Denda PBB

Ia menuturkan, pada masa itu pencatatan pembayaran belum terkoneksi secara langsung antara bank dan pengelola pajak. Akibatnya, terdapat sejumlah data yang hingga kini masih menimbulkan keraguan apakah wajib pajak telah melunasi kewajibannya atau belum.

“Kesulitan juga muncul ketika pemerintah hendak melakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Sebab, sebagian besar tunggakan berasal dari puluhan tahun lalu sehingga masyarakat kemungkinan sudah tidak lagi menyimpan bukti pembayaran,” ungkapnya.

Menurut Fahmy, jika pemerintah memaksa melakukan verifikasi terhadap tunggakan lama tersebut, hal itu justru berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang merasa telah membayar pajak, tetapi tidak memiliki dokumen pendukung yang saat ini dipersyaratkan dalam pemeriksaan.

“Dalam proses audit, bukti pembayaran yang dapat diakui umumnya berupa dokumen perbankan atau Surat Tanda Setoran (STS). Sementara pada masa lalu, banyak wajib pajak hanya memegang bukti pembayaran berupa bonggol atau lembar petok pajak,” jelasnya.

Karena berbagai kendala tersebut, kata dia, BPPKAD Kudus selama ini tidak melakukan penagihan terhadap tunggakan sebelum pengelolaan PBB-P2 beralih ke pemerintah daerah. Penagihan lebih difokuskan pada tunggakan yang muncul sejak 2013 hingga tahun berjalan.

Saat ini jumlah wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 410 ribu wajib pajak. BPPKAD berharap rencana penghapusan piutang pajak lama dapat membuat data tunggakan lebih akurat sekaligus memudahkan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah ke depan.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER