BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus saat ini tengah mempersiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pelaksanaan SPMB tahun ini akan sedikit berbeda dibandingkan tahun lalu karena adanya perhitungan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jalur prestasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa berbagai persiapan terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar. Menurutnya, mulai pekan depan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Kudus.
Ia menjelaskan, secara umum pelaksanaan penerimaan murid baru pada tahun ajaran ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Perbedaannya terletak pada penggunaan nilai TKA yang telah dilaksanakan sebelumnya sebagai salah satu komponen penilaian pada jalur prestasi.
“Untuk persentase penerimaan di masing-masing jalur juga tidak berubah. Jalur domisili 40 persen, jalur prestasi 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen,” ujarnya saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2026).
Tak hanya persentase penerimaan, secara teknis pelaksanaan juga tidak jauh berbeda. SPMB jenjang SMP dilakukan secara daring seperti tahun sebelumnya, sedangkan SPMB jenjang SD dilaksanakan secara luring.
Baca juga : Rehabilitasi 47 Sekolah di Kudus Molor, Ini Alasannya
“Teknisnya kurang lebih sama dengan tahun lalu. SMP dilakukan secara daring, dan mulai pekan depan kami akan mulai melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan masyarakat melalui YouTube,” ungkapnya.
Adapun pelaksanaan SPMB di Kabupaten Kudus akan dimulai pada 22 Juni mendatang. Sementara itu, proses penerimaan siswa untuk Kelas Khusus Olahraga (KKO) di SMP Negeri 3 Kudus akan berlangsung dua pekan sebelum pelaksanaan SPMB.
“Saat ini untuk KKO di Kudus hanya ada di SMP Negeri 3 Kudus. Sekolah lain belum menyediakan KKO,” tuturnya.
Pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi pendaftar yang mencoba menitipkan identitas kerabat yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kecurangan data, terutama pada jalur domisili.
“Ketika dia berada di luar KK (Kartu Keluarga) keluarga inti, maka verifikasinya tidak akan lolos,” jelasnya.
Editor: Kholistiono

