Pembongkaran Kanopi Pasar Disebut Offside oleh Pedagang, Bupati Sam’ani Angkat Suara

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris angkat suara terkait polemik pembongkaran kanopi di pelataran sisi timur Pasar Bitingan yang diprotes para pedagang. Orang nomor satu di Kota Kretek tersebut heran karena pembongkaran itu disebut offside.

Padahal, menurutnya, kanopi merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sam’ani juga menegaskan seluruh area itu merupakan aset Pemkab Kudus tanpa adanya sekat kepemilikan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

“Soal Dinas Perdagangan dan RSUD itu instansi pengguna lahan, tapi pengelola lahannya adalah Sekretaris Daerah,” tegas Sam’ani di Pendopo Kudus, belum lama ini.

-Advertisement-

Ia menerangkan, Dinas Perdagangan maupun RSUD dr. Loekmonohadi hanya berstatus sebagai pengguna lahan. Sementara itu, pengelolaan aset tetap berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah.

“Sedangkan pengelolaan aset tetap berada di bawah pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah,” tegasnya.

Baca juga : Kanopi Pasar Bitingan Dibongkar, Pedagang Sebut Pihak RSUD Kudus Offside

Sam’ani menjelaskan, penataan area tersebut dilakukan untuk kebutuhan lokasi parkir armada pelayanan publik milik pemerintah daerah. Menurutnya, lokasi parkir armada Pemadam Kebakaran dan kendaraan pengangkut sampah di eks Kantor Lingkungan Hidup Jati Wetan sudah tidak lagi layak digunakan.

Sam’ani memastikan langkah tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik, khususnya operasional armada kebersihan dan pemadam kebakaran. Ia juga menegaskan proses penataan dan pembongkaran sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pedagang pasar.

“Semua sudah disosialisasikan kepada para pedagang, termasuk rencana yang ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembangunan Gedung Kudus Sehat merupakan Proyek Strategis Daerah (PSD). Karena itu, ia meminta seluruh pihak mendukung proses pembangunan dan penataan kawasan tersebut.

“Perlu diketahui, proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat ini merupakan Proyek Strategis Daerah. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang berupaya menghambat atau mengganggu jalannya proyek pemerintah tentu akan berurusan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan pedagang di area timur Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, memprotes pembongkaran kanopi yang dilakukan tanpa persetujuan pedagang maupun surat pemberitahuan resmi dari Dinas Perdagangan.

Pembongkaran dilakukan oleh rekanan RSUD dr. Loekmonohadi Kudus pada Rabu (20/5/2026). Para pedagang menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak karena kanopi sepanjang sekitar 50 meter itu berada di luar area pembangunan Gedung Kudus Sehat dan masih masuk wilayah kewenangan Dinas Perdagangan Kudus.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER