Baru 8 Dapur MBG di Kudus Bersertifikat Halal, BPJPH Soroti Lambannya Pengurusan

BETANEWS.ID, KUDUS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus mendapat sorotan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah. Pasalnya, dari 108 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi, baru delapan unit yang mengantongi sertifikat halal.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih rendahnya kesadaran pengelola dapur MBG dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebagai jaminan keamanan dan kehalalan makanan yang disalurkan kepada masyarakat, utamanya anak sekolah dan balita.

Petugas BPJPH Jawa Tengah, Mirna Ice, mengatakan Kudus termasuk daerah yang tertinggal dalam percepatan sertifikasi halal dapur SPPG dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

-Advertisement-

“Baru delapan yang sudah bersertifikat halal dari total 108 SPPG yang sudah berjalan. Ini tentu masih sangat sedikit,” katanya di sela kegiatan pendampingan sertifikasi halal pedagang kaki lima di Aula Dinas Perdagangan Kudus, belum lama ini.

Baca juga : 57 KDKMP di Kudus Resmi Beroperasi, Diresmikan Secara Virtual oleh Presiden

Menurut Mirna, seluruh dapur SPPG sejatinya diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai arahan Badan Gizi Nasional. Sertifikasi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan, bahan baku, hingga distribusi benar-benar memenuhi standar halal.

Ia menyebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola SPPG di tingkat Jawa Tengah agar proses percepatan sertifikasi segera dilakukan.

“Kudus juga mendapat perhatian karena progresnya masih rendah. Maka kepala SPPG kami dorong segera mengurus sertifikasi halal,” katanya.

Selain itu, setiap dapur SPPG juga diwajibkan memiliki Penyelia Halal yang bertugas memastikan proses produksi sesuai standar halal. Oleh karena itu, pengelola dapur diminta mengikuti pelatihan atau menunjuk perwakilan untuk menjadi penyelia halal.

Sementara itu, Ketua LP3H Halal Center UIN Sunan Kudus, Shofwatun Nada, menilai lambatnya pengurusan sertifikasi halal terjadi karena pada awal pelaksanaan program MBG belum ada instruksi tegas mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi dapur SPPG.

“Dulu saat program mulai berjalan memang belum ada penegasan soal kewajiban halal. Tapi sekarang regulasinya sudah jelas sehingga banyak pengelola mulai mengurus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dapur SPPG masuk kategori industri atau pabrik sehingga proses sertifikasinya tidak bisa menggunakan mekanisme self declare, melainkan harus melalui audit lapangan secara langsung.

“Yang diperiksa bukan hanya produknya, tapi juga bahan baku, alur produksi, penyimpanan, hingga proses distribusinya,” jelasnya.

Nada menambahkan, sertifikasi halal menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Apalagi makanan yang diproduksi dikonsumsi secara massal oleh pelajar dan masyarakat penerima manfaat.

Pihaknya berharap seluruh pengelola dapur MBG di Kudus segera mengurus sertifikasi halal. Terlebih kini terdapat aturan baru yang mewajibkan dapur SPPG memiliki sertifikat halal sebelum beroperasi.

“Kami ingin ada kesadaran dari pengelola dapur bahwa sertifikasi halal ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan masyarakat,” terangnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER