Keluarga Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ponpes di Jepara Ajukan Restitusi ke LPSK

BETANEWS.ID,JEPARA– Keluarga santriwati yang menjadi korban dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AJ, kiai pemilik salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum Korban, Erlinawati mengatakan pengajuan itu dilakukan setelah kepolisian resor (Polres) Jepara menetapkan status tersangka kepada AJ.

“Saya juga menginformasikan kepada LPSK. Penetapan tersangka sudah fix. Setelah ini bisa mengurus restitusi atas korban,” katanya pada Rabu, (13/5/2026).

-Advertisement-

Menurut Erlina, restitusi penting diajukan sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, baik secara psikologis maupun kerugian lain, yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan seksual tersebut.

Erlina berharap proses hukum nantinya berjalan sesuai prosedur dan bisa memberikan efek jera.
Ia juga berharap agar tidak ada lagi korban lain, setelah kasus tersebut mencuat ke publik.

Sementara itu, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian, yang telah menangani laporan keluarganya hingga tahap penahanan tersangka.

Ia berharap proses hukum berjalan tuntas, sehingga pelaku mendapat hukuman yang berat sesuai perbuatannya.

Baca juga : Oknum Kiai Tersangka Dugaan Pencabulan Santri di Jepara Terancam 12 Tahun Penjara

“Semoga dihukum maksimal, dan jangan sampai ada korban-korban lain lagi,” sambungnya.

Ibu korban juga mengatakan, laporannya tersebut bukan sebagai upaya menurunkan citra pondok pesantren. Justru ia ingin agar tata kelola Pondok Pesantren kedepan bisa berjalan lebih baik.

Kasus kekerasan seksual, menurutnya tidak bisa dimaafkan. Apalagi jika pelakunya adalah orang yang semestinya memberikan teladan.

Pihaknya juga mengatakan, sekalipun sebenarnya mengetahui korban tidak hanya satu, namun ia berharap agar setelah anaknya menjadi korban kebejatan kelakuan AJ, tidak ada korban lain.

“Jika AJ mengatakan pada para santri agar berjihad membela pondok, maka saya ini juga sedang berjihad. Berjihad melawan kemungkaran. Semoga tidak ada korban lain,” tegasnya.

Sebagai informasi, AJ resmi ditahan di Rutan Polres Jepara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (11/5/2026) siang.

Penahanan tersebut, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual, yang disebut terjadi berulang kali dalam kurun April-Juli 2025. Utamanya saat korban masih menjadi santriwati dan diminta mengabdi di pondok

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER