Serahkan Barang Bukti Kunci, Keluarga Korban Asusila Berharap Segera Ada Penetapan Tersangka

BETANEWS.ID, JEPARA — Keluarga santri yang menjadi korban dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AJ, salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara, telah menyerahkan barang bukti baru kepada penyidik.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa dua unit telepon seluler yang menjadi barang bukti kunci dalam dugaan kasus pencabulan tersebut.

“Karena HP korban direset ke pengaturan pabrik, sehingga databasenya hilang. Untungnya sempat melakukan ekspor chat WhatsApp ke HP milik ibu dan sang kakak,” ungkap Erlina pada Jumat (8/5/2026).

-Advertisement-

Dua unit telepon seluler tersebut telah diserahkan kepada tim penyidik pada Kamis (7/5/2026).

Di dalam dua HP itu berisi file TXT yang merekam isi percakapan korban dengan AJ sesuai tanggal kejadian, yakni pada April hingga Juli 2025.

“Awalnya diminta penyidik untuk menyerahkan HP ibu korban pada Selasa (5/5). Namun kemudian diminta ditambah dengan HP kakak korban pada Rabu (6/5). Kemarin sudah kami serahkan,” katanya.

Erlina yakin tambahan barang bukti itu dapat memperkuat kasus dugaan pencabulan tersebut. Karena itu, ia dan pihak keluarga berharap penyidik segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.

“Kami berharap kasus ini segera ada kejelasan dan ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Erlina melanjutkan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Kondisi psikis korban juga masih sering naik turun usai mengalami kejadian tersebut.

Korban yang sebelumnya aktif menghafal Al-Qur’an saat ini juga masih enggan melanjutkan hafalannya karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya.

Pihak keluarga dan pendamping hukum berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan agenda gelar perkara yang semula dijadwalkan pada Rabu (6/5) harus ditunda.

Menurutnya, penundaan dilakukan lantaran penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan kekerasan seksual hingga pemerkosaan yang dilakukan AJ terhadap santriwatinya sendiri.

“Gelar perkara ditunda karena masih menunggu barang bukti tambahan. Kami jadwalkan ulang antara Senin atau Selasa nanti,” katanya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER