BETANEWS.ID, JEPARA — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santri perempuan yang dilakukan oleh AJ, pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Jepara, mulai memasuki babak baru.
Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat rekomendasi terkait penanganan lanjutan kasus kekerasan seksual di ponpes milik AJ.
Surat bernomor B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah serta Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor R-620/Kw.11.3/Ba.01.1/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026 mengenai jawaban atas penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Basnang Masaid. Dalam surat tersebut, Basnang merekomendasikan tiga hal.
“Pertama, kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan,” tulis Basnang dalam salinan surat yang diterima Betanews.id.
Baca juga : Remaja Perempuan di Jepara Jadi Korban Rudapaksa Delapan Pria
Penghentian itu dilakukan sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kedua, perlunya pemberhentian tenaga pendidik yang merupakan terduga pelaku,” lanjut Basnang.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terduga pelaku, yakni AJ yang saat ini menjabat sebagai tenaga pendidik atau ustaz, diminta diberhentikan sementara dari layanan pendidikan dan tidak diperkenankan lagi mengajar sebagai ustaz maupun kiai.
Rekomendasi itu mengacu pada Pasal 13 Angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 hingga adanya keputusan inkrah.
Kemudian, rekomendasi terakhir yaitu apabila pondok pesantren tidak menjalankan rekomendasi penghentian penerimaan santri baru dan pemberhentian sementara tenaga pendidik terduga pelaku, maka pihak terkait diminta mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Penonaktifan itu dilakukan sebagai bentuk konsekuensi atas dugaan pengabaian pengasuhan yang ramah dan aman bagi santri.
Dalam bagian akhir surat, Basnang berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan bersama bagi Kantor Kemenag dan penegak hukum.
Dalam penanganan kasus, diharapkan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan santri, serta menjaga marwah dan keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
Editor: Kholistiono

