BETANEWS.ID, KUDUS – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton turun langsung menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan terhadap PKL yang sempat viral di media sosial akhir-akhir ini. Ia bahkan berkunjung ke kediaman Muhammad Anand Ardianto untuk memastikan kronologi kejadian secara langsung.
Bellinda menyampaikan, bahwa kedatangannya bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan pendampingan terhadap korban yang diduga sempat mengalami trauma.
”Hari ini kami berkunjung ke rumah Mas Anand untuk menindaklanjuti kasus yang kemarin ramai di media sosial. Kami ingin meluruskan masalahnya seperti apa dan mendengar langsung kronologi dari yang bersangkutan,” terangnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari video viral terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Sunan Muria. Dalam video itu disebutkan adanya penarikan uang terhadap pedagang di lokasi tersebut.
Menurutnya, penarikan yang terjadi berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Padahal, di kawasan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas jual beli, melainkan hanya untuk area parkir.
“Di sana itu memang bukan area untuk berjualan, hanya untuk parkir. Tarif resmi parkir juga sudah jelas, motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000,” jelasnya.
Baca juga : Soal Dugaan Pemerasan PKL, Bupati Sam’ani Tegaskan Tak Boleh Ada Tindakan Premanisme di Kudus
Lebih lanjut, Bellinda mengungkapkan bahwa setelah video tersebut viral, korban justru kembali mengalami tekanan dari oknum organisasi masyarakat (ormas) yang mengelola area parkir di Jalan Sunan Muria. Korban disebut dimintai uang hingga Rp30 juta untuk dua PKL.
“Setelah viral, korban dimintai uang Rp30 juta oleh oknum, dan sempat keluar Rp20 juta. Ini yang nanti akan kami tindaklanjuti agar uang tersebut bisa dikembalikan,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam proses hukum. Pemerintah Kabupaten Kudus pun memastikan akan merespons cepat setiap persoalan yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, Pemkab juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait zona yang diperbolehkan untuk berjualan serta ketentuan tarif parkir yang berlaku, guna mencegah kejadian serupa terulang.
Bellinda mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. Ia menyebut masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan milik pemerintah daerah.
“Ke depan kalau ada masalah seperti ini lagi, masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi Kudus Sehat. Insyaallah akan segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono

