Dari 67,73 Hektare, Kawasan Kumuh di Jepara Baru Berkurang 9,52 Hektare Selama Tiga Tahun 

BETANEWS.ID, JEPARA– Penanganan lokasi kawasan kumuh masih menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 055/231 Tahun 2022, luas kawasan kumuh di area perumahan dan permukiman yaitu 67,73 hektare. 

Kawasan tersebut tersebar di 39 Rumah Tangga (RT) di 15 desa dan kelurahan di delapan kecamatan. 

-Advertisement-

Yaitu Kelurahan Bulu, Demaan, Jobokuto, Ujungbatu, dan Saripan Kecamatan Jepara, Desa Lebuawu dan Pecangaan Wetan Kecamatan Pecangaan, Desa Bangsri, Kedungleper, dan Wedelan Kecamatan Bangsri. 

Desa Kancilan Kecamatan Kembang, Desa Kelet Kecamatan Keling, Desa Tulakan Kecamatan Donorojo, Desa Mayong Lor Kecamatan Mayong, serta Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono mengatakan, penanganan kawasan kumuh terus dilakukan setiap tahun. 

“Per tahunnya memang ditarget (hanya) berkurang dua hektare,” kata Eko pada Betanews.id, Kamis (16/4/2026). 

Eko menyebutkan, pada 2023 penanganan kawasan kumuh menyasar kawasan permukiman di Kelurahan Saripan RT 1 RW 1 serta Desa Karimunjawa RT 2 RW 3 seluas 3,16 hektare. 

Baca juga : Atasi Macet di Kawasan Industri, Pemkab Jepara Usulkan Bus Karyawan 

Kemudian pada tahun 2024, penanganan kawasan kumuh kembali dilakukan di kawasan permukiman Desa Pecangaan Wetan RT 1 RW 3 dan Desa Bangsri RT 2 RW 3 seluas 2,22 hektare. 

Selanjutnya pada tahun 2025, penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan penataan jalan dan drainase lingkungan di Desa Pecangaan Wetan RT 2 RW 2 seluas 1,76 hektare dan di Kelurahan Demaan RT 1 RW 4 seluas 2,38 hektare. 

Di tahun itu juga dilakukan penataan jalan dan drainase lingkungan di Desa Mayong Lor RT 2 RW 4, namun hanya mengurangi skor kumur dari 19 ke-16. 

Sehingga penanganan kawasan kumuh pada tahun 2023-2025 baru menyasar 9,52 hektare. 

“Luas kawasan kumuh sampai tahun 2025 masih 58,21 hektare,” sebut Eko. 

Pada tahun 2026 ini, Eko mengatakan juga terdapat penanganan kawasan kumuh di Desa Kelet RT 22 RW 3 seluas 2,26 hektare dan di Desa Kancilan RT 2 RW 2. Namun, di Desa Kancilan targetnya hanya pengurangan skor kumuh. 

Pada tahun 2027 mendatang, SK tentang lokasi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Jepara menurutnya akan diperbarui. Penentuan lokasi nantinya akan mengedepankan prinsip clean and clear.  

“Prinsip itu kita lakukan, karena indikator kawasan kumuh, salah satunya itu bangunan gedung. Ada beberapa kawasan yang status lahannya ini bukan milik sendiri, sehingga itu juga termasuk kendala dalam penanganan kawasan kumuh,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER