BETANEWS.ID, KUDUS – Kabar baik, warga Kabupaten Kudus yang memiliki penyakit kronis atau katagori katastropik dipastikan tetap aman mendapat perlindungan berupa bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus di tengah proses verifikasi ulang ribuan peserta yang berlangsung.
Pengidap penyakit kronis ataupun katastropik akan diprioritaskan dalam program jaminan kesehatan.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno menyampaikan, walau saat ini dilakukan ground checking terhadap sekitar 8.000 peserta, kelompok dengan kondisi kesehatan berat tidak akan terdampak, bahkan akan menjadi prioritas utama. Menurutnya, pembiayaan berobat akan dijamin.
“Yang memiliki penyakit kronis atau katastropik tetap menjadi prioritas. Pembiayaannya dijamin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan,” katanya.
Ia menegaskan, penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, penyakit jantung, hingga kondisi medis berat lainnya tetap masuk dalam skema pembiayaan pemerintah. Terlebih sebagian besar pembiayaan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga keberlanjutan pengobatan pasien tetap terjaga.
“Saat ini proses verifikasi ulang tengah berlansung yang bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran. Data awal ada sekitar 10.000 peserta, saat ini difokuskan untuk 8.000 peserta yang perlu dicek ulang kelayakannya di lapangan,” ungkapnya.
Putut mengatakan, proses ground checking tersebut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Petugas turun langsung ke masyarakat guna memastikan kondisi sosial dan ekonomi peserta sesuai data yang tercatat.
Baca juga: 8 Ribu Warga Kudus Diverifikasi Ulang Usai Dicoret dari JKN, Pemkab Siap Tanggung yang Tak Lolos
Hasil dari verifikasi tersebut akan menentukan apakah peserta masih berhak mendapatkan bantuan iuran atau tidak.
Meski demikian, pihaknya menyebut, bahwa aspek kesehatan tetap menjadi pertimbangan utama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
“Kalau ada peserta yang secara administrasi tidak lagi masuk kategori penerima, tetapi memiliki penyakit berat, tetap akan kita upayakan agar mendapat perlindungan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Kudus juga mengambil langkah agar tidak ada warga yang terputus dari layanan kesehatan yang disebabkan kendala administratif. Yakni dengan membuka peluang pengaktifan kepesertaan JKN bagi warga yang membutuhkan.
Dia berharap, dengan penekanan pada kelompok yang mempunyai penyakit kronis tersebut, program jaminan kesehatan di Kudus dapat berjalan lebih adil dan tepat sasaran.
“Intinya untuk yang sakit berat tetap kita prioritaskan. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka agar tetap mendapat layanan kesehatan yang layak,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono

