BETANEWS.ID, JEPARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
OPD baru itu sebelumnya merupakan bagian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang bertugas untuk mengelola pendapatan daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna berharap dengan adanya badan khusus yang menangani pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara bisa mengalami kenaikan.
Untuk merealisasikan hal itu, Agus meminta agar nantinya kepala perangkat daerah beserta anggotanya di Bapenda bisa memaksimalkan semua aset daerah menjadi sumber PAD.
“Semua aset harapanya bisa diupayakan untuk bisa menghasilkan pendapatan. Baik secara intensifikasi atau apa yang ada dioptimalkan, atau ekstensifikasi, yang belum masuk pendapatan harus jadi pendapatan,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Jepara, Senin (9/3/2026).
Agus mencontohkan yaitu maraknya Galian C Ilegal serta banyaknya usaha hiburan di Kabupaten Jepara. Kedua hal itu menurutnya bisa dimanfaatkan untuk menjadi sumber PAD melalaui pembayaran pajak.
Baca juga: Jadi Jalur Distribusi Pangan, Menko Zulhas Janjikan Bantu Perbaikan Jembatan Penghubung Demak-Jepara
“Contohnya, kita sudah diskusikan bagaimana agar ke depan hiburan itu harus ada pajaknya, Galian C harus ada pajaknya,” katanya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah, kedua hal itu sebenarnya sudah masuk menjadi objek pajak.
Untuk Jasa Kesenian dan Hiburan dikenai pajak sebesar 10 persen. Namun khusus untuk jasa hiburan karaoke, bar, dan mandi uap atau spa pajak yang ditetapkan sebesar 40 persen.
Kemudian untuk kegiatan tambang atau Galian C dikenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan besaran tarif sebesar 20 persen.
“Bagaimana caranya? Kita dorong semuanya jadi legal, sehingga bisa menjadi perusahaan yang legal yang bisa menjadi (sumber) pendapatan (daerah),” ujarnya.
Agus juga mengingatkan agar hasil supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan pembayaran tiket secara digital bisa ditingkatkan. Sebab hal itu bisa menjadi upaya untuk mengurangi kebocoran pendapatan daerah.
Editor: Kholistiono

