BETANEWS.ID, JEPARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Penambahan OPD itu saat ini sudah diusulkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Jepara melalui sidang paripurna pengambilan keputusan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Jepara pada Senin, (9/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan, selama ini badan khusus tersebut sebenarnya sudah menjadi bagian dari bidang pendapatan yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara.
Akan tetapi, penggabungan fungsi pendapatan, belanja, dan pengelolaan aset dalam satu lembaga menyebabkan beban kinerja yang tidak proporsional.
Selain itu, Ary melanjutkan, penambahan OPD baru juga diperlukan sebagai respon untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Terlebih saat ini dana transfer pusat ke daerah juga dikurangi. Sehingga diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan dan mengoptimalkan potensi di daerah untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapan kita dengan adanya badan khusus yang mengelola pendapatan daerah, PAD ini bisa ditangani secara profesional dan potensi yang ada bisa dikelola secara optimal,” katanya saat ditemui usai pelaksanaan sidang paripurna.
Baca juga: Selesai Dibangun, Kampung Nelayan Merah Putih di Jepara Diusulkan Punya SPBN
Sehingga Pemkab Jepara mengusulkan adanya perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ary mengatakan, Bapenda nantinya memiliki tugas untuk mengelola pajak dan retribusi sebagai bagian dari PAD Jepara. Untuk mengoptimalkan tugas itu, nantinya akan ada petugas khusus yang menagih pembayaran pajak dan retribusi.
“Iya (ada juru tagih), otomatis akan jadi perangkat dari Bapenda,” ujarnya.
Ary berharap, usulan itu bisa segera dibahas oleh DPRD sehingga pembentukan badan khusus itu bisa terealisasi di tahun ini.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengatakan pihaknya akan segera membahas usulan tersebut. Terlebih pendapatan merupakan urusan fundamental bagi daerah yang berfungsi untuk menopang pembangunan di daerah.
“Target kita (pembahasan akan dilakukan) 1-2 minggu ini, sehingga April kita target sudah selesai (pembahasan),” ungkapnya.
Agus mengungkapkan dengan dibentuknya badan khusus yang mengelola pendapatan daerah, kepala perangkat maupun seluruh anggotanya bisa fokus sehingga terjadi peningkatan PAD secara signifikan.
“Kita nanti juga minta perangkat daerah yang baru bisa membuat mapping intensifikasi dan ekstensifikasi PAD,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

