BETANEWS.ID, JEPARA– Kasus dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Jepara berinisial AJ terhadap santrinya sendiri sempat dibantah oleh kuasa hukum terlapor sebagai peristiwa yang direkayasa.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Korban, Erlinawati mengatakan ia tidak ingin terlalu menanggapi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor.
Erlina melanjutkan kuasa hukum terlapor sebelumnya juga sudah menyampaikan barang bukti kepada penyidik. Akan tetapi, menurutnya bukti tersebut tidak masuk akal.
“Terserah mereka (kuasa hukum terlapor) mau mencari alasan apapun. Kemarin juga ada bukti yang disodorkan ke penyidik, tidak masuk akal sama sekali,” kata Erlina pada Betamews.id melalui sambungan telepon pada Rabu, (25/2/2026).
Bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor yaitu dua lembar kertas yang berisi pengakuan dari dua orang laki-laki yang disebut sebagai pacar korban dan pernah melakukan hubungan seksual dengan korban.
Erlina menyebut korban memang mengenal salah satu laki-laki yang disebut sebagai pacar korban. Namun menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar.
“Korban tidak kenal. Ada salah satu yang memang kenal karena memang sama-sama mondok disana (ponpes milik AJ), tetapi tidak ada yang seperti dituduhkan,” ungkapnya.
Kemudian terkait rencana dari pihak kuasa hukum terlapor yang akan melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik, Erlina mengaku menunggu saja terkait rencana itu.
Sebab saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara. Penyidik sudah memanggil korban, saksi, serta terlapor untuk memberikan klarifikasi.
“Saya menunggu proses hukum saja, sesuai pengaduan saya. Apakah dilaporkan balik atau bagaimana, lihat nanti saja,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Terlapor, Nur Ali membantah dugaan kasus itu dan menyebut sebagai peristiwa rekayasa.
Ada beberapa alasan yang menurut Nur Ali kasus tersebut rekayasa. Yaitu korban sebelumnya sudah dikeluarkan dari Ponpes pada tanggal 29 Mei 2025, namun baru keluar pondok pada tanggal 26 Juli 2025. Namun Nur Ali tidak membantah bahwa korban pada tanggal 26 April 2025 memang baru saja diwisuda.
Kemudian selanjutnya yaitu jarak keluarnya bukti visum yang terlalu jauh dari dugaan peristiwa itu terjadi.
Selain itu, menurut Nur Ali kondisi fisik terlapor saat ini juga tidak dalam kondisi sehat. Ia menyebutkan terlapor sudah sekitar 5-7 tahun yang lalu mengalami impoten. Kondisi pendengaran dan penglihatannya juga terganggu.
“Kiainya ini kondisinya sudah udzur, ada beberapa riwayat komplikasi, kondisinya juga sakit impoten,” ungkapnya.
Editor: Kholistiono

