BETANEWS.ID, KUDUS – Belasan warga tampak berdatangan ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus, Rabu (11/5/2020) pagi. Mereka tak lain adalah pelaku UMKM di Kudus yang sedang mengumpulkan persyaratan agar dapat bantuan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Jawa Tengah.
Puluhan orang yang sedang duduk di lantai dua dinas tersebut terlihat mendapat arahan dari seorang pria, agar tidak duduk berdekatan. Dia adalah Bambang Tri Waluyo (59), yang saat itu sedang melihat suasana pengumpulan syarat untuk diajukan bantuan.
“Semua UMKM yang ada di Kudus nanti akan kami ajukan semua. Yang penting memenuhi syarat dan memiliki izin usaha. Saat ini yang kami ajukan ada sekitar 239 UMKM, nanti biar dari provinsi yang menyeleksi,” terang Kepala Dinas tersebut kepada betanews.id.
Baca juga : Pemkab Kudus Salurkan Bantuan Sosial Tahap Pertama pada 239 Karyawan UMKM
Pria yang akrab disapa Bambang itu juga menambahakan, untuk wujud bantuannya, dia masih belum tahu. Menurutnya, yang terpenting setiap UMKM yang terdata di Disnakerperinkopukm Kudus dan memiliki izin usaha akan diajukan.
Sementara itu, Triyatningsih, Staf SDM Disnakerperinkopukm yang sedang melakukan pengecekan berkas mengungkapkan, pengumpulan berkas dibuka mulai hari Jumat (8/5/2020). Pada hari itu ada sekitar 44 UMKM yang sudah melakukan pemberkasan persyaratan.
“Pada hari Jumat kemarin, ada 44 yang sudah mengumpulkan. Ini hari terakhir sudah ada 24 UMKM. Syaratnya membawa KTP dan izin usaha. Selain itu juga mengisi formulir pernyataan,” jelasnya.
Baca juga : Kabar Gembira, Pekerja yang Dirumahkan Tetap Dapat THR
Untuk pernyataannya, harus menyatakan memiliki UMKM dan terdampak Covid-19. Tercatat di data base UMKM terdampak Covid-19 di https://dinkopumkm.jatengprov.go.id/. Tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Tidak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Selain itu juga tidak menerima bantuan dari jaringan pengaman sosial (JPS), maupun jaringan pengaman ekonomi (JPE) APBN, APBD Provinsi maupun Kabupaten. Memiliki legalitas, berkomitmen menggunakan bantuan dan melaporkan perkembangan,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

