BETANEWS.ID,JEPARA– MR (49) alias Pongi yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan delapan orang menjadi korban ternyata merupakan residivis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengungkapkan, dari catatannya pihaknya, yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pembinaan Yustisi kepada MR.Yaitu penindakan hukum formal, salah satunya berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang disidangkan di Pengadilan Negeri.
“Iya (residivis tipiring). Dalam catatan kami sudah empat kali kita lakukan penanganan yustisi kepada yang bersangkutan,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Korban Miras Oplosan di Jepara Bertambah: Enam Meninggal, Dua Masih Dirawat
Edy mengatakan, sebelum membuka warung miras oplosan di kediamannya yang berada di Desa Suwawal Timur RT 3 RW 3, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, MR sebelumnya sempat beberapa kali menjual miras oplosan di beberapa lokasi berbeda di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo yang dikenal dengan daerah Pungkruk.
“Lokasinya pindah-pindah, beberapa kali sempat di Mororejo dengan lokasi yang beda-beda. Yang terakhir di Suwawal Timur, di rumahnya,” katanya.
Di Desa Mororejo, selain menjual miras oplosan, MR diketahui juga membuka usaha tempat karaoke.
“Yang di Mororejo ada room karaoke. Tapi yang di Suwawal kita belum cek, karena sudah di garis line policy,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, delapan orang warga Kabupaten Jepara menjadi korban tragedi miras oplosan yang terbuat dari campuran ethanol atau alkohol jenis ginseng.
Enam dari delapan korban meninggal dunia pada Senin, (9/2/2026) dan Selasa, (10/2/2026). Sedangkan dua korban masih menjalani perawatan di RSUD RA Kartini Jepara.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Jepara, Satu Masih Buron
Mereka yang menjadi korban rata-rata mengalami gejala yang sama. Yaitu sesak nafas, dada terasa panas, dan muntah-muntah.
Selain MR, polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Yaitu S (31) alias Kancil, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji. S merupakan kurir yang mengantar alkohol jenis ginseng ke kediaman MR.
Kemudian ESW (33) Warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. ESW merupakan karyawan MR yang bertugas untuk meracik miras oplosan. ESW turut menjadi salah satu korban meninggal dalam tragedi tersebut.
Terakhir, HN yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). HN merupakan orang yang mensuplai alkohol kepada MR.
Editor: Kholistiono

