BETANEWS.ID,PATI -Penerapan sanksi pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut belum ada Peraturan Pemerintah (PP). Tanpa PP sebagai peraturan pelaksana, penegakan hukum dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan perbedaan praktik di lapangan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Gaza Carumna Iskadrenda mengatakan, keberadaan PP bukan sekadar pelengkap, melainkan amanat langsung dari KUHP itu sendiri.
“KUHP itu berada di tataran undang-undang. Undang-undang ini harus ditindaklanjuti dengan peraturan teknis. Bahkan di dalam KUHP sudah disebutkan secara eksplisit bahwa tata cara pelaksanaan pidana, salah satunya sanksi kerja sosial, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,” kata Gaza di sela kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Gedung IV UMK, Sabtu (7/2/2026).
Namun hingga kini, PP yang mengatur secara teknis pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut belum diterbitkan. Padahal, di sejumlah daerah, termasuk Kudus, sanksi kerja sosial sudah mulai diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
Baca juga: Pelaku Alami Gangguan Mental, Kasus DugaanPencurian Motor di Kudus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Menurut Gaza, kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, situasi ini dikenal sebagai ketidaksesuaian antara das sollen (apa yang seharusnya diatur) dan das sein (apa yang terjadi di lapangan).
“Ketika PP belum ada, tapi penerapan sudah berjalan, di situlah terjadi gap antara das sollen dan das sein,” jelasnya.
Ia meyakini bahwa aparat penegak hukum akan berupaya mengisi kekosongan aturan tersebut melalui peraturan kebijakan atau diskresi sementara agar hukum tetap bisa ditegakkan.
“Saya yakin akan dicoba ditegakkan melalui beleid regel atau peraturan kebijakan untuk sementara waktu. Tapi yang paling ideal tetap harus ada PP,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan PP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman penerapan, serta perlindungan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Gaza juga menyebut bahwa PP tersebut kemungkinan besar akan diterbitkan oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), mengingat pidana kerja sosial berkaitan langsung dengan sistem pemidanaan dan pelaksanaannya.
“PP ini krusial, karena tanpa aturan teknis, semangat pembaruan hukum pidana dalam KUHP nasional bisa terhambat di level implementasi,” terangnya.
Editor : Kholistiono

