BETANEWS.ID, PATI – Suasana khidmat menyelimuti kerumunan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di tengah proses hukum yang menjerat dua aktivis Pati, yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin (2/2/2026). Sebagai bentuk dukungan moral dan spiritual, warga menggelar aksi doa bersama halaman PN dengan membawa simbol tradisi, yaitu sembilan tumpeng.
Sesepuh AMPB Nur Cahyo, mengungkapkan, bahwa kegiatan ini bukan sekadar ritual, melainkan “senjata” terakhir rakyat kecil dalam mengetuk pintu langit.
Dalam kegiatan tersebut, sembilan tumpeng yang dibawa merupakan sumbangan sukarela dari warga berbagai daerah, mulai dari Juwana, Batangan, Tayu, hingga Pati Kota. Mbah Nur menjelaskan, bahwa jumlah sembilan memiliki makna filosofis mendalam.
Baca juga: Hampir Tiga Jam, Istri Botok Adang Mobil Tahanan Kejari Pati
“Sembilan tumpeng ini adalah sarana atau penghormatan kami kepada Wali Songo, khususnya Kanjeng Sunan Kalijaga sebagai penjaga paku bumi di tanah Jawa. Kami memohon wasilah agar Allah SWT memberikan keselamatan bagi Pati Bumi Mina Tani,” ujar Mbah Nur Cahyo.
Menurutnya, aksi doa ini sedianya mengiringi jalannya persidangan. Namun, antusiasme warga yang datang dari berbagai kota, termasuk Kudus hingga Yogyakarta, harus berujung pada kekecewaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda persidangan karena saksi ahli yang merupakan seorang akademisi berhalangan hadir.
“Kami sangat kecewa. Warga sudah jauh-jauh datang dengan semangat tinggi, tapi persidangan ditunda hanya karena saksi ahli tidak bisa hadir,” tambah Mbah Nur dengan nada menyesal.
Menariknya, warga juga secara serempak melantunkan Selawat Asyghil. Menurut Mbah Nur, selawat ini dipilih karena maknanya yang spesifik untuk memohon perlindungan dari orang-orang yang berbuat dzalim.
“Pejabat punya aparat, tapi rakyat hanya punya doa. Doa adalah senjata orang mukmin. Melalui Selawat Asyghil, kami memohon agar pihak-pihak yang mendzhalimi Mas Botok dan Mas Teguh disibukkan dengan urusan mereka sendiri, sehingga pejuang kami bisa segera dibebaskan,” tegasnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati
Sementara itu, Pengadilan Negeri Pati memastikan penundaan sidang murni disebabkan ketidakhadiran saksi ahli dari Penuntut Umum.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyebut majelis hakim telah memeriksa relaas pemanggilan dan memberikan kesempatan terakhir kepada JPU.
“Sidang ditunda hingga Senin, 9 Februari 2026. Itu kesempatan terakhir bagi Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ahli,” kata Retno.
Jika kembali absen, persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian dari pihak terdakwa.
Editor: Suwoko

