BETANEWS.ID, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati mulai menyidangkan perkara kekerasan dan penghalang-halangan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan Pansus Pemakzulan Sudewo pada September 2025 lalu. Sidang perdana ini dilaksanan di Ruang Cakra PN Pati pada Kamis (29/1/2026).
Duduk di kursi terdakwa, yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto. Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pers.
Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Periksa 14 Orang Terkait Perkara Sudewo, 7 di Antaranya Kades di Jaken
Sejatinya, pada sidang perdana ini, agendanya adalah upaya mediasi damai antara korban dan terdakwa atau penyelesaian perkara dengan dikenal dengan istilah restorative justice.
Namun oleh korban, upaya damai tersebut secara tegas ditolak. Dua wartawan yang menjadi korban dalam perkara ini, yakni Umar Hanafi dari Murianews.com dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, memilih untuk melanjutkan hingga tuntas di PN Pati.
Puluhan jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya, juga turut mengawal jalannya sidang di Pengadilan Negeri Pati itu. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, mundur hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Juru bicara PN Pati, Retno Lastiani menyampaikan, bahwa hari ini perkara tentang pers dalam proses persidangan. Katanya, ada dua terdakwa dalam perkara yang melanggar UU tentang pers ini.
“Ada perkara dengan nomor register 3 Pidsus/2026 PN/PTI dengan nama terdakwa Didik Kristiyanto dengan pasal dakwaan pasal 18 ayat 1 juntro pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Retno, Kamis (29/1/2026).
“Kemudian perkara Nomor 4 pidsus 2026 PN Pati Hernan Quryanto yang didakwa dengan dakwaan melanggar 18 ayat 1 juntro pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 1999,” lanjutnya.
Menurutnya, persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Pastinya kami mendukung kebebasan pers. Terkait perkara, kami belum bisa berpendapat apapun, ini ada perkara dengan dakwaan UU pers. Kita ikuti jalannya persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo mengatakan, bahwa kliennya dengan tegas menolak upaya damai dari para terdakwa. Menurutnya kejadian ini menjadi barometer terkait dengan kepentingan publik perihal aktivitas jurnalis.
“Dengan tegas jelas ditolak, karena ini perkara publik, aktivitas pers harus tetap dilindungi dan semoga pernyataan itu membuahkan hasil pemeriksaan yang menjadi barometer untuk kepentingan publik terkait dengan aktivitas pers,” kata Tandyono saat ditemui di PN Pati selepas sidang.
“Sudah diperiksa keterangan saksi korban dari IJTI Muria Raya dan PWI Pati,” lanjutnya.
Menurut Tandyono ada yang menarik dari persidangan ini. Bahwa kedua terdakwa menyebutkan keterangan yang tidak sinkron. Namun saksi korban tetap kekeh, karena memiliki bukti berupa rekaman video saat terjadi penghalangan dan kekerasan saat meliput rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati pada September 2025.
“Ada yang menarik bahwa ada yang teriak ‘tarik-tarik’, sempat ada keterangan yang tidak sinkron mengenai terdakwa tidak menarik, tapi saksi korban tetap kekeh. Ada videonya, ada tindakan menghalangi pers sebagaimana laporan yang diperiksa seperti itu,” jelasnya.
Tandyono mengatakan, penyelesaian perkara ini menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena tidak terkait dengan personal sebagai pribadi, tapi terkait dengan profesi jurnalis.
“Harapan saya bisa mengungkap fakta yang utuh, tidak hanya terkait aktivitas dua terdakwa, tapi si atasan yang nyuruh sampai masuk ke dalam sampai menghalangi ke dalam,” ucapnya.
Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis Anwar, mengaku bersyukur karena perkara ini sampai ke persidangan. Pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kasus penghalang-halangan terhadap wartawan sudah sampai ke meja hijau. Kita bersyukur karena ini merupakan awal, terus berkembang, karena waktu itu teman-teman jurnalis mendapatkan penghalang-halangan. Jadi PWI akan mengawal sampai tuntas,” katanya.
Baca Juga: Hampir 4 Bulan Pelaku Pembakaran Rumah Pentolan AMPB Belum Terungkap, Polisi Sebut Terkendala CCTV
Menurutnya, penghalangan dan kekerasan itu sebagai upaya untuk membungkam jurnalis. Oleh karena itu, ia berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman setimpal.
“Ini memang upaya untuk membungkam jurnalis ini memang dilakukan, di sana ada proses menghalang-halangi, ada yang intimidasi,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

