31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Meski 8 Titik Tak Laku, Lelang Parkir Kudus Mampu Raup Rp 1,51 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tetap mencatat pendapatan signifikan dari sektor parkir. Melalui lelang pengelolaan 20 lot lahan parkir, Pemkab Kudus berhasil meraup pendapatan sekitar Rp1,51 miliar, meskipun delapan titik parkir jalan umum tidak laku dilelang.

Lelang lahan parkir tersebut dilaksanakan pada 5 Januari 2026 dan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seluruh proses dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Ratusan Pedagang Sayur Ogah Direlokasi ke Pasar Saerah, Bupati Kudus: Akan Kami Rangkul

-Advertisement-

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus melalui Kasubid Pemberdayaan dan Perubahan Status Hukum Aset Daerah, Marinda Agustina, mengatakan dari total 20 lot yang dilelang, sebagian besar merupakan parkir di jalan umum.

“Dari 20 lot lahan parkir yang dilelang, terdapat 16 parkir jalan umum, sementara sisanya berada di Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Jember, serta area parkir Taman Bojana,” ujar Marinda, belum lama ini.

Ia menjelaskan, meskipun tidak seluruh titik terserap, hasil lelang tetap memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah. Bahkan, sebagian besar lot parkir yang laku dilelang terjual di atas harga limit yang telah ditetapkan.

“Ini menunjukkan minat pengelolaan parkir di Kudus masih cukup tinggi dan potensial untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.

Ia merinci, limit lelang 16 lot lahan parkir jalan umum sebesar Rp 294,71 juta. Ketika dilelang laku kurang lebih sebesar Rp 339,90 juta. Artinya ada peningkatan sekira Rp 45,37 juta.

“Sedangkan parkir 3 pasar plus Taman Bojana limitnya sebesar Rp 890,19 juta dan laku terlelang Rp 1,51 miliar,” rincinya.

Marinda menambahkan, sistem lelang parkir di Kudus menerapkan pembayaran penuh di awal masa pengelolaan. Skema tersebut dinilai efektif untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.

“Pemenang lelang tidak bisa mengelola parkir sebelum melunasi kewajiban. Ini menjadi langkah antisipasi agar pendapatan daerah lebih aman dan transparan,” ungkapnya.

Untuk masa pengelolaan, parkir jalan umum dan parkir pasar dilelang dengan jangka waktu satu tahun. Sementara itu, khusus parkir Taman Bojana, masa pengelolaannya hanya enam bulan.

“Hal ini karena terdapat minat investor yang akan memanfaatkan kawasan Taman Bojana, sehingga masa pengelolaannya disesuaikan,” kata Marinda.

Terkait delapan lot parkir jalan umum yang belum laku dilelang, pihaknya memastikan akan segera melakukan evaluasi. Salah satu dugaan penyebabnya adalah harga limit yang dinilai terlalu tinggi oleh calon peserta lelang.

Baca Juga: Tinjau Persiapan Pasar Saerah Jelang Relokasi, Bupati Kudus: ‘Kami Ingin Ngewongke Pedagang’

“Delapan titik parkir tersebut akan kami evaluasi. Setelah itu, akan dilelang kembali dengan penyesuaian yang diperlukan,” sebutnya.

Pemkab Kudus berharap, optimalisasi lelang parkir ini dapat terus meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong tata kelola parkir yang lebih tertib dan profesional di wilayah Kabupaten Kudus.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER