BETANEWS.ID, KUDUS – Relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan ke Pasar Saerah dijadwalkan pada Kamis malam (8/1/2025). Mendekati pelaksanaan, masih ada ratusan pedagang khususnya yang ada dipelataran menolak untuk direlokasi.
Menanggapi hal tersebut Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menuturkan, bahwa perbedaan merupakan hal yang wajar. Mereka yang belum bersedia direlokasi ke Pasar Saerah tetap akan dirangkul.
Baca Juga: Tinjau Persiapan Pasar Saerah Jelang Relokasi, Bupati Kudus: ‘Kami Ingin Ngewongke Pedagang’
“Kami memaklumi dan menghormati yang berbeda pendapat. Meski begitu, kami berharap pedagang sayur malam di Pasar Bitingan bisa pindah semua ke Pasar Saerah,” ujar Sam’ani di Pasar Saerah, Rabu (7/1/2025).
Disinggung tekait adanya pedagang yang bandel dan masih nekat berjualan sayur di Pasar Bitingan, Sam’ani menuturkan akan melakukan penertiban. Namun, penertiban tersebut dilakukan bagi para pedagang yang berjualan di luar atau di jalan.
“Yang berjualan di luar atau di jalan akan kita tertibkan. Sementara yang di dalam, monggo kalau mau ikut pindah,” sebutnya.
Sesuai Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, bahwa operasional pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah mulai pukul 06:00 WIB sampai pukul 18:00 WIB. Meski begitu, pihaknya akan lebih mengedepankan komunikasi dari pada penertiban.
“Nanti kita tetap komunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Kita tetap humanis, tetap merangkul, tetap bijak. Perbedaan pendapat, insyallah secara pelan-pelan akan berakhir dengan baik. Karena tujuan kita itu ingin mensejahterakan warga,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa masih ada sekira 400 pedagang sayur malam yang menolak direlokasi ke Pasar Saerah. Terutama mereka yang selama ini berjualan di pelataran Pasar Bitingan.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto menanyakan, dasar hukum relokasi pedagang ke pasar milik swasta. Ia juga menanyakan dasar hukum Pasar Saerah yang akan beroperasi 24 jam.
Baca Juga: Disbudpar Kudus Sebut Waterboom di Museum Kretek Salah Desain
Ia kemudian meminta ditunjukkan Perda Kudus mana yang membolehkan pasar swasta beroperasi 24 jam. Ketika tak ada aturan yang jelas, menurutnya, berjaualan di Pasar Saerah malam hari juga ilegal.
“Jika sama-sama ilegal, mending kami berjualan di Pasar Bitingan,” tandasnya.
Editor: Haikal Rosyada

