14 Perkara Menonjol di Kudus Sepanjang 2025, Kasus Peredaran Narkoba dan Curanmor Meningkat

BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus merilis 14 perkara menonjol yang terjadi sepanjang tahun 2025 dan menjadi perhatian masyarakat Kota Kretek. Mulai dari kasus penganiayaan, pembunuhan, peredaran narkoba hingga korupsi.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, 14 kasus menonjol pertama yakni sengaja menimbulkan kebakaran atau banjir. Pada tahun 2025, kasus ini nihil.

Baca Juga: Realisasi KUR Bank Jateng Cabang Kudus Capai Rp87,9 Miliar di 2025

-Advertisement-

“Pada tahun lalu, perkara sengaja menimbulkan kebakaran atau banjir ada satu kasus. Sementara di tahun 2025 ini nihil. Jadi ada penurunan,” ujar AKBP Heru di Mapolres Kudus belum lama ini.

Kemudian untuk kasus perkosaan, lanjutnya, pada tahun 2024 dan 2025 sama yakni nihil. Lalu, penculikan juga sama, di dua tahun terakhir tak ada kasus tersebut di Kudus.

“Untuk kasus pembunuhan di tahun 2024 ada tiga perkara. Jumlah perkara tersebut sama dengan di tahun 2025,” bebernya.

Penganiayaan berat pada tahun 2024 ada satu perkara. Sementara di tahun 2025 meningkat jadi dua perkara. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2024 dan tahun 2025 sama yakni ada 20 perkara.

“Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di tahun 2024 sebanyak 4 perkara. Sementara di tahun 2025 sebanyak 2 perkara. Ini mengalami penurunan sebesar 50 persen,” ungkapnya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor, kata dia, pada tahun 2024 nihil perkara. Sementara di tahun 2025 ada lima perkara. Kasus ini memang mengalami kenaikan secara drastis di Kudus.

“Namun demikian, Polres Kudus dan jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap kelima perkara tersebut,” tandasnya.

Terkait kasus judi, tutur AKBP Heru, pada tahun 2024 terdapat 10 perkara. Sedangkan pada tahun 2025 mengalami penurunan jadi enam perkara.

“Untuk kasus narkoba di tahun 2024 ada sebanyak 31 laporan polisi atau perkara. Sedangkan di tahun 2025 ada sebanyak 38 perkara, artinya mengalami kenaikan sebanyak 7 perkara untuk kasus narkoba,” sebutnya.

Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi Gedung SD 1 Muhamadiyah Kudus

Kemudian kasus tindak pidana korupsi ada dua perkara. Pemulihan aset ada empat perkara dengan nilai kurang lebih Rp160 juta.

“Polres Kudus juga turut mendukung program unggulan Pemerintah Pusat yakni Makan Bergizi Gratis, dengan mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Serta turut juga menanam jagung untuk mendukung Program Ketahanan Pangan,” sebutnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER