Setahun, Polresta Pati Ungkap 58 Kasus Narkoba

BETANEWS.ID, PATI – Dalam setahun, Polresta Pati mengungkap sebanyak 58 kasus narkoba selama tahun 2025 ini. Dari jumlah itu, 55 kasus berhasil diselesaikan. Sementara sisanya masih proses.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan, dari jumlah kasus yang diungkap itu, ada ribuan butir pil koplo dan ratusan gram sabu turut disita.

Baca Juga: Heboh Hadiah Liga Desa di Pati, Juara Hanya Dapat Piala dan Dua Kardus Camilan 

-Advertisement-

”Kasus narkoba 2025 58 kasus selesai 55 kasus (95 persen). Sisanya masih proses. Dengan tersangka 80 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 153,46 gram, pil sebanyak 8.689 butir,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Meski begitu, ia menyebut kalau jumlah kasus narkoba 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 jumlah kasus narkoba sebanyak 65 kasus dengan penyelesaian 100 persen.

”Jumlah tersangka ada 88 orang. Barang bukti 59,87 gram sabu, pil 594 butir dan tembakau gorila 12,99 gram,” sebutnya.

Salah satu kasus narkoba yang menonjol yakni pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada awal tahun 2025. Tiga orang anggota jaringan peredaran narkoba jenis sabu berhasil diringkus dan terancam hukuman seumur hidup.

Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di Jalan Gang Masuk Perumahan di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada hari Minggu (19/01/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Pati mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya yakni AS alias Jadem (46) yang merupakan warga Kecamatan Gabus, AM alias Bulu (35) warga Desa Koripandriyo, Gabus dan seorang pria warga Desa Winong yang berinisial SL alias Tuyul (41).

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di disepanjang Jalur Lingkar lama. Tepatnya di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten ati.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, Polresta Pati mencurigai dua orang pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sat Resnarkoba Polresta Pati pun mengembangkan kasus dan melakukan operasi penangkapan. Jajarannya melakukan penggeledahan pada dua orang tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam klip plastik bening  yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam.

Setelah melakukan penggeledahan didapatkan petunjuk chatting Whats App di HP pelaku. Mereka pun mengaku telah mengambil sabu yang dipesan dari seseorang temannya SL alias Tuyul  dengan harga Rp 600 ribu. Sabu itu, rencananya akan dipakai berdua.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan menangkap SL alias tuyul di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Pati. Setelah diinterogasi mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Polisi Klaim Kriminalitas di Pati Turun, 54 Kasus Menonjol Diungkap

Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun terancam mendapatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER