BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 28 desa di Kabupaten Jepara dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa atau petinggi pada tahun 2026. Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyebutkan pelaksanaan akan dibagi dalam dua tahap, yakni Pemilihan Petinggi Antar Waktu (PAW) dan Pemilihan Petinggi Serentak.
Agus menjelaskan, PAW digelar khusus bagi desa yang saat ini dipimpin Pejabat (Pj) Petinggi, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Tak Ada Pesta Kembang Api, Pemkab Jepara Bakal Gelar Doa Lintas Agama di Malam Tahun Baru 2026
Dari delapan desa yang dipimpin Pj, hanya empat desa yang memenuhi syarat, yaitu Temukan dan Bugel (Kecamatan Kedung), Bandung (Mayong), serta Platar (Tahunan).
Tahapan PAW dimulai Januari 2026, pencalonan Januari–Februari, dan pemungutan suara serta penetapan hasil pada Februari–Maret 2026.
Selain PAW, sebanyak 24 desa lainnya akan menggelar pemilihan serentak. Desa tersebut tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Kelet, Jlegong, Klepu (Keling); Jugo (Donorojo); Kaliaman (Kembang); Banjaran (Bangsri); Srobyong (Mlonggo); Kawak, Suwawal Timur, Bulungan (Pakis Aji); Wonorejo, Kedungcino (Jepara); Semat, Ngabul, Kecapi (Tahunan); Surodadi (Kedung); Ngeling (Pecangaan); Kriyan (Kalinyamatan); Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, Brantak Sekarjati (Welahan); Sengon Bugel (Mayong); Tritis (Nalumsari); serta Nyamuk (Karimunjawa). Tahapan persiapan dimulai Juni 2026, pencalonan Juli, pemungutan suara November, dan penetapan hasil pada Desember 2026.
Baca Juga: Ketersediaan Air Jadi Kendala Swasembada Pangan di Jepara
Sebagai persiapan, DPRD Jepara akan membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian petinggi.
Agus menargetkan pembahasan selesai pada Februari 2026. “Pembahasan perubahan Perda itu ditarget selesai Februari 2026,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

