BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar rapat tripartit untuk membahas terkait keputusan pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2026 di Pendapa, Senin (21/12/2025) petang. Usulan kenaikan UMK Kudus, masih belum ditentukan karena masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya.
Rapat tripartit yang digelar itu melibatkan pihak serikat pekerja yang diwakili oleh Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua, kemudian pihak pengusaha yang diwakili Ketua Apindo Kudus, Hilmi Tasan Wartono, Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM), hingga Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Sayur Bitingan Tolak Pindah ke Pasar Saerah, Sebut Relokasi Langgar Perda
Rapat pembahasan digelar untuk menemui titik solusi yang sebelumnya buntu tanpa ada kesepakatan bersama dan muncul dua angka. Oleh karena itu, agar bisa disepakati bersama, keputusan diambil demi bisa mengusulkan UMK Kudus untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya belum bisa memutuskan usulan UMK 2026. Meski begitu, pihaknya berjanji secepatnya akan memutuskan angka yang terbaik demi memuaskan semua pihak, baik pihak serikat pekerja maupun pengusaha.
“Kita masih menghitung dari beberapa masukan dari SPSI maupun Apindo kita hitung baik-baik. Sehingga nantinya bisa memuaskan semua pihak. Dan kita juga mengakomodir semua usulan dengan baik demi menjaga kondusifitas,” bebernya usai rapat.
Ia memastikan bahwa keputusan kenaikan UMK Kudus 2026 akan dibahas pada malam ini, melibatkan Kapolres dan beberapa unsur. Menurutnya, keputusan kenaikan angka UMK akan disetorkan kepada Gubernur Jawa Tengah besok pagi, mengingat batas usulan kenaikan UMK 2026 hingga 24 Desember 2025.
“Kita cari jalan yang terbaik, nantinya angka tetap memperhitungkan kedua usulan, supaya memuaskan semua pihak. Intinya dengan tetangga sebelah tidak beda jauh,” jelasnya.
Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua mengatakan, bahwa sore ini, Senin (21/12/2025) angka kenaikan UMK Kudus 2026 belum tercapai. Di mana pihaknya masih mengusulkan kenaikan sebesar 6,69 persen dan pihak Apindo masih bertahan di angka 4,59 persen.
“Tadi setelah bernegosiasi bermacam-macam kita sepakat yang menentukan finalnya angka kenaikan UMK Kudus, Pak Bupati. Jadi dari angka itu akan kita terima, berapapun itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam pembahasan itu muncul nilai tengah sebesar 5,64 persen, gabungan antara usulan Apindo dan SPSI. Meski begitu, kewenangan keputusan menurutnya ada pada Bupati Kudus.
“Mau gimana lagi, kita legowo. Kami berharap angkanya tetap tinggi. Pembahasan tadi lama, karena nilai inflasi sebetulnya tidak menentukan real yang terjadi di lapangan. Karena kebijakan secara nasional inflasinya dikendalikan, semua kabupaten/kota inflasinya harus kurang dari 3 persen. Maka dari itu merupakan komponen penting untuk menentukan upah,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Ketua RTMM Kudus, Sabar memastikan bakal mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk Kabupaten Kudus. Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan anka UMK dari Bupati Kudus dan Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Pemkab Kudus Harapkan Desain Stadion Wergu Wetan Melingkar dan Dibangun secara Multi Years
“UMSK, kita masih menunggu keputusan Bupati dan Gubernur. Pengusulan dari RTMM nanti ada kesepakatan dari pprk. Tapi dari RTMM upah yang sudah berjalan Rp2,9 juta. Kita harapkan nanti ada kenaikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, sementara ini belum ada pembahasan, lantara upah UMK 2026 belum selesai disepakati. “Kita menunggu keputusan dari Bupati dan Gubernur. Pasti (RTMM) akan mengusulkan kenaikan,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

