BETANEWS.ID, KUDUS – Ratusan pedagang sayur mayur malam di Paaar Bitingan Kabupaten Kudus masih enggan untuk direlokasi ke Pasar Saerah.
Koordinator pedagang sayur Pasar Bitingan, Kunarto mengatakan, kurang lebih masih ada 350 pedagang sayur yang tidak mau pindah ke Pasar Saerah. Mayoritas yang menolak pindah adalah pedagang sayur yang selama ini berjualan di pelataran Pasar Bitingan.
Baca Juga: Pemkab Kudus Harapkan Desain Stadion Wergu Wetan Melingkar dan Dibangun secara Multi Years
“Sebanyak 350 pedagang Sayur Pasar Bitingan menolak pindah ke Pasar Saerah. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah,” ujar Kunarto di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Kunarto menyampaikan, menghormati keputusan para pedagang sayur yang menyatakan pindah ke Pasar Bitingan. Menurutnya, mereka yang bersedia direlokasi, selama ini berjualan di bahu jalan.
“Kami menghormati teman-teman pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Saerah. Tetapi.yang dipelataran Pasar Bitingan tidak bersedia pindah dan jangan paksa,” bebernya.
Ia juga menganggap alasan relokasi pedagang sayur malam karena melanggar Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 tidak berdasar. Menurutnya, sesuai Perda tersebut jam operasi pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah mulai pukul 06:00 WIB sampai 18:00 WIB.
“Tetapi Perda Nomor 8 Tahun 2013 menyatakan bahwa operasional Pasar Swasta itu mulai pukul 06:00 WIB sampai pukul 17:00 WIB. Terus bedanya di mana?. Jadi Perdanya harus dirubah dulu. Jangan kita disuruh pindah dulu, Perda baru dirubah, lucu,” tandasnya.
Kunarto menegaskan, bahwa merelokasi pedagang ke Pasar Saerah merupakan tindakan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, setidaknya ada lima Perda yang dilanggar.
Di antaranya, Perda tentang retribusi pasar dan parkir. Kalau kita pindah ke Pasar Saerah, ada retribusi pasar yang hilang. Selain itu Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan turunannya.
“Selain itu kami keberatan dengan tarif retribusi Pasar Saerah. Sebab sesuai aturan, per meter persegi itu Rp200 untuk yang di emperan, yang di los itu Rp300 dan yang di kios itu Rp400,” imbuhnya.
Baca Juga: ITB dan PT KSB Bangun Sistem Air Bersih Berbasis Panel Surya di Tumpangkrasak Kudus
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Kepala.Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, informasi dari pihak Pasar Saerah pedagang yang sudah mendaftar itu kurang lebih 534 orang. Mereka berencana akan pindah pada tanggal 3 Januari 2025.
“Nantinya, kami akan membuat surat edaran pemberitahuan waktu relokasi. Target kami tanggal 3 Januari 2025,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

