BETANERWS.ID, KUDUS – Uang hasil panen tebu milik petani yang disetorkan ke Pabrik Gula (PG) Rendeng digelapkan oleh oknum petugas vendor dan habis digunakan untuk judi online. Total uang yang digelapkan mencapai Rp308 juta, dengan korban lima petani tebu dari wilayah Karesidenan Pati.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, kasus ini bermula saat para petani menagih pembayaran tebu yang telah masuk ke PG Rendeng pada 2 Desember 2025. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pihak PG Rendeng sebenarnya telah melunasi seluruh pembayaran tebu melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Revitalisasi Pabrik Wong Hang Pemalang Serap 1.500 Tenaga Kerja
“PG Rendeng sudah mentransfer seluruh pembayaran pembelian tebu kepada pihak vendor atau pihak ketiga. Selanjutnya, vendor tersebut menyalurkan uang kepada petugas di lapangan untuk dibayarkan kepada petani sesuai tonase panen,” ujar AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus belum lama ini.
Namun dalam praktiknya, lanjut Kapolres, uang yang seharusnya diterima petani justru tidak sampai ke tangan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh petugas vendor.
“Setelah kami telusuri, uang sebesar Rp308 juta itu tidak diserahkan kepada petani. Pelaku justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Polres Kudus akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial WP (30), warga Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Pelaku ditangkap di wilayah Grobogan pada 12 Desember 2025 dan langsung dibawa ke Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam serta akun perbankan digital milik pelaku, polisi menemukan fakta bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk judi online jenis slot.
“Dari hasil pemeriksaan handphone dan akun BRImo milik pelaku, diketahui yang bersangkutan aktif bermain judi online. Nominal depositnya bervariasi, mulai Rp5 juta, Rp10 juta, bahkan bisa sampai Rp50 juta dalam sekali top up,” ungkap AKBP Heru.
Akibat kebiasaan tersebut, uang Rp308 juta milik petani tebu habis dalam waktu sekitar dua bulan. Dari tangan pelaku, polisi hanya mengamankan sisa uang sebesar Rp35,2 juta beserta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
“Pengakuan pelaku, kadang menang, tapi lebih sering kalah. Uang itulah yang akhirnya habis untuk judi online,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Kudus mengungkapkan bahwa pelaku sempat berjanji akan mengembalikan uang hasil penggelapan dalam waktu satu bulan. Namun, alasan yang disampaikan pelaku justru membuat aparat kepolisian mengambil tindakan tegas.
“Ketika ditanya akan mengembalikan uang dengan cara apa, pelaku menjawab akan bermain slot lagi. Kalau menang, katanya uang itu akan digunakan untuk mengembalikan kepada petani,” beber AKBP Heru.
Baca Juga: Bocor Parah, Disdikpora Kudus Pastikan Gedung Tennis Indoor Diperbaiki Tahun Depan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Polres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Kudus juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih waspada dalam mekanisme pembayaran hasil panen dan segera melapor apabila menemukan kejanggalan. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa judi online tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
Editor: Haikal Rosyada

