31 C
Kudus
Jumat, Januari 23, 2026

Kisah PPPK Paruh Waktu di Jepara: Tetap Senang Meski Hanya Satu Tahun Kontrak dan Tak Ada Kenaikan Gaji 

BETANEWS.ID, JEPARA – Setelah bekerja selama 12 tahun sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Ratna Fitriyany (30) merasa lega akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Di Kabupaten Jepara, Ratna tidak sendirian. Total terdapat 1.813 tenaga honorer ataupun THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Baca Juga: Kisah Perjuangan Pedagang Telur Gulung Kudus Bertahan di Tengah Lonjakan Harga

-Advertisement-

Sesuai Surat Keputusan (SK) masa kerja atau Terhibur Mulai Tanggal (TMT) bagi 1.813 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jepara yaitu mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.  

Selain itu, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jepara juga tidak mendapat kenaikan gaji. Meski sudah resmi dilantik, mereka akan tetap menerima gaji sesuai yang diterima saat ini. Kecuali tenaga guru, dari uang tadinya mendapat gaji Rp500 ribu per bulan, menjadi Rp750 ribu per bulan.

Bagi Ratna, hal tersebut tidak menjadi masalah. Ratna mengaku tetap merasa senang, sebab kini ia memiliki status yang jelas. 

“Alhamdulillah bahagia bisa terima SK PPPK meskipun paruh waktu. Ngga papa (gaji tidak naik), tetap diterima dengan senang hati, karena yang penting ada kejelasan status,” katanya saat ditemui di Pendopo Jepara usai mengambil SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Rabu, (17/12/2025). 

Ratna melanjutkan, kejelasan status itu menurutnya penting setelah adanya instruksi dari pemerintah pusat yang melarang pemerintah provinsi/kabupaten/kota agar tidak mengangkat tenaga honorer maupun THL pada tahun 2026. 

“Daripada kena outsourcing, jadi tetap bersyukur bisa dilantik jadi PPPK Paruh Waktu,” tambahnya. 

Terkait persoalan gaji, Ratna bercerita pada saat masih menjadi THL, ia digaji sebesar Rp90 ribu ribu per hari. 

Kemudian, terkait jam kerja, Ratna mengatakan ia tetap bekerja seperti ASN Lainnya. Yaitu mulai pukul 07.30-16.00 WIB.  

“Jam kerjanya sama, ngga berubah. Harapannya semoga bisa jadi PPPK Penuh Waktu sih,” katanya. 

Hal serupa juga turut disampaikan oleh Budi Santoso (55), petugas sekolah di SMPN 1 Pecangaan. Warga asal Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan itu bercerita ia sudah bekerja di SMPN 1 Pecangaan sejak tahun 2005.

Selama masa kerja itu, Budi mengaku belum pernah mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia baru mengikuti seleksi pada tahun 2024 saat pemerintah membuka pendaftaran PPPK. 

Pada saat itu, ia tidak lolos. Sehingga kemudian diikutkan dalam seleksi PPPK Paruh Waktu. 

“Alhamdulillah, merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Karena yang namanya kita bekerja kan berharap status yang jelas,” kata Budi. 

Baca Juga: Kisah Suwantomo Puluhan Tahun Jadi Pengukir Patung Yesus 

Dengan adanya status tersebut Budi mengaku membuat ia merasa lebih tenang dan nyaman pada saat bekerja. Meskipun masa kerjanya hanya tinggal tiga tahun lagi. Sebab di usia 58, ia sudah masuk dalam kategori pensiun. 

“Iya, karena kalau ada status yang jelas kita bekerja jadi lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER