Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pati Naik, Lebih 100 Laporan hingga Akhir 2025

BETANEWS.ID, PATI – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, sampai akhir tahun 2025 ini, tercatat 106 kasus kekerasan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 81 kasus.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Hartini menyampaikan, jenis kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, ancaman psikis, tidak terpenuhinya hak asuh anak, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seluruh kasus tersebut telah tercatat dalam laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.

Baca Juga: Kontribusi Parkir di Sekitaran Alun-alun Pati Dominan, Penerimaan PAD Lampaui Target

-Advertisement-

Hartini menjelaskan, korban kekerasan fisik dan ancaman psikis paling banyak dialami anak-anak hingga remaja. Bahkan, tindak kekerasan tersebut kerap ditemukan di lingkungan pendidikan. Selain perempuan, laki-laki juga tidak luput menjadi korban meski jumlahnya lebih sedikit.

“Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pati, paling banyak adalah kekerasan seksual, fisik, hak asuh anak dan KDRT. Untuk kekerasan seksual dan fisik banyak terjadi oleh siswa SMP, SMA dan banyak terjadi di pondok pesantren (ponpes) juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, bentuk kekerasan yang dilaporkan beragam, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pengkategorian kasus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun tindakan seperti hubungan seksual paksa, grooming online, eksploitasi seksual melalui media sosial, KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online). Sasarannya adalah anak SMP, SMA dan sebagian laki-laki meskipun jumlahnya sedikit. Sebanyak 106 kasus dari 106 laporan yang masuk ke UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati,” ungkapnya.

Selain kekerasan seksual dan fisik, kasus KDRT juga masih mendominasi laporan yang masuk. Bentuknya antara lain penelantaran istri, penelantaran anak, hingga penelantaran anak oleh pasangan suami-istri.

“Untuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik seperti dipukul dan disakiti, kekerasan psikis meliputi dimaki, diancam. Penelantaran rumah tangga, sasarannya adalah istri, beberapa anak juga menjadi sasaran,”sebutnya.

Dinsos P3AKB mencatat, lokasi kejadian kekerasan tersebar di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, pondok pesantren, hotel, hingga rumah kos. Menurut Hartini, tindak kekerasan dapat terjadi di mana saja.

Merespons tingginya angka tersebut, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan dengan menggandeng lintas sektor melalui advokasi dan sosialisasi di tingkat kecamatan hingga desa.

“Untuk mengantisipasi kami melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pada pihak terkait maupun masyarakat. Kami biasanya mengadakan pertemuan tingkat kecamatan maupun tingkat desa, menggandeng para pemangku kebijakan baik di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa,” katanya.

Selain itu, Dinsos P3AKB juga menyediakan layanan gratis berupa konseling, informasi, dan edukasi yang dijalankan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga Bahagia (Puspaga Bahagia).

“Dinsos P3AKB juga menyediakan layanan gratis seoerti konseling, informasi dan edukasi yaitu lewat program Puspaga Bahagia. Mekanisme pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati bisa datang langsung ke kantor UPTD, melalui WA hotline 085134507515, melalui form aduan https://forms.gle/Hn6ZLwDctKQYEQxa9 ,” jelas Hartini.

Baca Juga: Transisi ke Kementerian Haji dan Umroh, Sri Wulan Minta Pelayanan Haji Lebih Profesional

Ia berharap, berbagai langkah pencegahan dan penanganan tersebut mampu menekan angka kekerasan di Kabupaten Pati serta memastikan hak dan perlindungan bagi setiap korban.

“Target dan harapan utama terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di Kabupaten Pati yaitu dapat menekan angka kekerasan KDRT dan kekerasan seksual. Serta memastkan setiap korban mendapat hak dan perlindungan yang layak sehingga terciptanya lingkungan aman, ramah dan kondusif bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER