BETANEWS.ID, PATI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum tercatat melampaui target yang telah ditetapkan tahun ini. Hingga saat ini, realisasi penerimaan sudah menembus angka Rp 638 juta atau 102,2 persen dari target Rp625 juta.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas. Ia mengungkapkan, akumulasi penerimaan retribusi parkir sejak Januari menunjukkan tren positif dan telah melampaui target sebelum tahun anggaran berakhir.
Baca Juga: Transisi ke Kementerian Haji dan Umroh, Sri Wulan Minta Pelayanan Haji Lebih Profesional
“Untuk target tahun ini Rp625 juta, sampai dengan saat ini sudah tercapai Rp638.749.000 atau 102,2 persen. Untuk target Alhamdulillah bisa tercapai,” jelas Nita.
Menurutnya, kontribusi terbesar retribusi parkir berasal dari kawasan pusat aktivitas masyarakat, khususnya di sekitar Alun-alun Simpang Lima Pati. Titik parkir di sisi barat, utara, dan timur kawasan tersebut menjadi penyumbang dominan karena tingginya aktivitas pertokoan dan arus kendaraan.
“Di sekitar alun-alun ke barat ke utara ke timur itu kan banyak pertokoan dan ramai, utamanya itu,” katanya.
Dishub Kabupaten Pati saat ini mencatat terdapat sekitar 300 juru parkir (jukir) yang tersebar di berbagai titik parkir tepi jalan umum. Untuk tarif parkir, kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.
Dalam rangka menjaga kepatuhan dan optimalisasi penerimaan, Dishub juga rutin melakukan evaluasi terhadap para jukir setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan setoran retribusi berjalan tertib serta sesuai ketentuan.
“Kita lakukan evaluasi tiap tiga bulan sekali, dan itu kan memang Jukir itu, ketika dia resmi sebagai Jukir terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Baca Juga: Ratusan Siswa SMP Tanam Ribuan Bibit di Kendeng untuk Cegah Banjir
Nita menegaskan, sanksi akan diberlakukan bagi jukir yang tidak disiplin dalam melakukan penyetoran retribusi parkir. Salah satu sanksi yang diberikan berupa pencabutan keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk saksi ketika tidak setor rutin, maksudnya dia mangkir dalam penarikan retribusinya (atau) tidak disetorkan ke kas daerah melalui Dishub, nanti ada sanksi tidak diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dicabut keanggotaannya,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

