Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Mejobo Kudus Diamankan Polisi

BETANEWS.ID, KUDUS – MS, pria asal Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus diamankan pihak kepolisian karenadiduga melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, perkara tersebut terjadi pada Juli 2024. Korban berinisial BSA dan masih berusia 14 tahun warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Melonjak Jelang Nataru, Tembus Rp40 Ribu Per Kilogram 

-Advertisement-

“Korban dan pelaku awalnya berkomunikasi melalui WhatsApp. Kemudian korban diajak jalan-jalan yang akhirnya diajak ke salah satu hotel di Kudus,” ujar AKBP Heru di Mapolres Kudus.

Ketika di dalam hotel tersebut, lanjut Kapolres Kudus, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur.

“Pelaku kita masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) salam 6 bulan. Hingga akhirnya berhasil kita amankan di Kota Baru, Kalimantan Selatan atau kurang lebih perjalanan 6 jam dari Banjarmasin,” bebernya.

AKBP Heru mengungkapkan, Selama.dua bulan terakhir, Polres Kudus berhasil mengungkap tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur. Satu di antaranya pelaku warga Mejobo dengan korban warga Kayen, Pati.

“Sementara dua kasus lainnya, korbannya adalah warga Kudus. Pelakunya ada yang warga Kabupaten Grobogan dan Cilacap,” ungkapnya.

Baca Juga: Anggota MPR RI Nilai Guru Punya Posisi Tanamkan Ideologi Bangsa

Ketiga kasus persetubuhan dengan korban masih di bawah umur ini sempat viral di media sosial, serta jadi perhatian publik. Dengan ketekunan dan keseriusan, para pelaku yang melarikan diri ke lain daerah bisa ditangkap.

“Saya peringatkan agar jangan melakukan tindak kejahatan di Kabupaten Kudus. Sebab, di manapun anda melarikan diri akan kita kejar,” tegasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER