31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Transisi ke Kementerian Haji dan Umroh, Sri Wulan Minta Pelayanan Haji Lebih Profesional

BETANEWS.ID, PATI – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan menyampaikan, bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umroh harus menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan haji Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi “Jagong Umroh dan Haji” di Kabupaten Pati, menjelang persiapan pemberangkatan haji pada Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Ratusan Siswa SMP Tanam Ribuan Bibit di Kendeng untuk Cegah Banjir

-Advertisement-

Sri Wulan menilai, perubahan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umroh merupakan langkah strategis yang perlu diiringi dengan sosialisasi masif kepada masyarakat.

Menurutnya, perubahan ini menyangkut banyak hal krusial, mulai dari pendaftaran, pelunasan biaya, hingga layanan teknis bagi jemaah.

“Perubahan kementerian ini tidak boleh membuat masyarakat bingung. Justru harus membuat pelayanan lebih jelas, lebih cepat, dan lebih baik. Karena itu, sosialisasi menjadi kunci utama,” ujar Sri Wulan.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang keagamaan dan sosial, Komisi VIII DPR RI memberikan catatan penting agar Kementerian Haji dan Umroh benar-benar bekerja secara fokus dan profesional.

Dengan pengkhususan tugas hanya pada haji dan umroh, Sri Wulan berharap seluruh energi kementerian tercurah untuk peningkatan kualitas layanan jemaah.

“Harapannya jelas, layanan haji ke depan harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai kementerian baru justru menurunkan kualitas pelayanan. Target kita, penyelenggaraan haji 2026 harus lebih tertib, lebih manusiawi, dan lebih aman bagi jemaah,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi VIII akan terus mengawal dan memberi masukan agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Wulan juga menekankan pentingnya kesiapan jemaah, khususnya dari sisi kesehatan dan pemahaman ibadah. Menurutnya, manasik haji yang difasilitasi pemerintah merupakan hak jemaah yang tidak boleh diabaikan.

“Jangan sampai ada jemaah berangkat tanpa pernah mengikuti manasik. Mayoritas jemaah kita belum pernah ke luar negeri, sehingga mereka harus benar-benar dibekali pengetahuan, baik ibadah maupun non-ibadah,” katanya.

Ia menilai, pemahaman tentang kondisi Mekah dan Madinah, adaptasi cuaca, makanan, hingga lingkungan sosial akan sangat membantu jemaah saat berada di Tanah Suci.

Pihaknya pun mengungkapkan bahwa keberhasilan transisi kelembagaan ini sangat bergantung pada keterbukaan informasi. Sri Wulan menegaskan, sosialisasi tidak boleh berhenti di forum-forum resmi, tetapi juga harus hadir di kantor layanan agar masyarakat mudah mendapatkan akses informasi.

“Dengan kementerian baru ini, kita berharap pelayanan haji semakin fokus, profesional, dan berpihak kepada jemaah. Komisi VIII akan terus mengawal agar tujuan itu benar-benar terwujud,” terang Sri Wulan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Pati, Umi Isti’anah, menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji 2026 sepenuhnya telah ditangani oleh Kementerian Haji dan Umroh hingga tingkat kabupaten.

Di Kabupaten Pati, persiapan jemaah dinyatakan berjalan baik, mulai dari paspor, biovisa, hingga proses pemeriksaan kesehatan yang kini diperketat.

“Untuk di Kabupaten Pati, persiapan sudah kami lakukan. Sudah jemaah semuanya sudah membuat paspor. Jadi sudah membuat biovisa. Ini tinggal menunggu kesehatan,” tandasnya.

Kabupaten Pati tahun ini memperoleh 1.387 kuota jemaah haji reguler, yang saat ini masih dalam tahap pelunasan. Pelunasan tahap pertama berlangsung hingga 23 Desember, dan akan dilanjutkan pelunasan tahap kedua bagi jemaah penggabungan mahram.

Umi menjelaskan, regulasi baru penentuan kuota berdasarkan jumlah antrean pendaftar berdampak positif bagi Jawa Tengah.

Kabupaten Pati pun merasakan manfaatnya, dengan estimasi masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 32 tahun kini dapat berkurang hingga sekitar 26 tahun, meskipun bagi pendaftar baru daftar tunggu masih berkisar 30–32 tahun.

Baca Juga: Harga Karut-marut, Isu Bawang Impor Ilegal Bayangi Panen Petani Pati

“Kalau masalah daftar tunggu itu kan begini, sesuai dengan undang-undang yang baru, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, memang di situ disebutkan bahwa untuk penentuan kuota per provinsi itu didasarkan kepada antrean. Antrean maksudnya di sini adalah antrean jumlah pendaftar,” ujar dia.

“Kalau yang tahun kemarin kan jumlah penduduk muslim. Jadi itu dianggap penduduk muslim itu kan belum tentu daftar haji. Jadi yang untuk apa, untuk patokannya itu sekarang apa, pakai jumlah antrean per provinsi,” tutupnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER