BETANEWS.ID, KUDUS – Rencana pemangkasan Dana Desa (DD) pada tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa di Kabupaten Kudus. Pengurangan anggaran tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan desa sekaligus membatasi pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kudus, Kiswo, menyatakan bahwa informasi pemangkasan Dana Desa sudah mulai diterima dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Catat! Deretan Promo Spesial Pertamina untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Kiswo menjelaskan, pagu Dana Desa secara nasional pada 2026 diproyeksikan hanya sebesar Rp60 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp40 triliun disebut akan dialihkan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dengan skema tersebut, dana yang dibagikan ke lebih dari 80 ribu desa di seluruh Indonesia diperkirakan hanya sekitar Rp20 triliun. Jika dirata-ratakan, setiap desa hanya akan menerima sekitar Rp250 juta, jauh lebih rendah dibandingkan alokasi Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan jumlah seperti itu, desa hampir tidak memiliki ruang untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Anggaran akan habis untuk kegiatan wajib,” ujar Kiswo di Pendopo Kudus belum lama ini.
Ia menambahkan, Dana Desa masih harus menanggung berbagai program mandatori, seperti operasional posyandu, PAUD, penanganan stunting, serta kemungkinan bantuan langsung tunai (BLT) dan penanggulangan bencana.
Hingga kini, lanjut Kiswo, belum ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Kondisi tersebut membuat desa kesulitan menyusun perencanaan anggaran dan program pembangunan secara matang.
“Kami masih menunggu regulasi resminya. Tapi kalau mandatorinya bertambah, praktis desa tidak bisa membangun,” katanya.
Kiswo juga mengungkapkan bahwa paguyuban kepala desa Kudus telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas keterlambatan pencairan Dana Desa tahap kedua tahun 2025 di sejumlah desa.
Baca Juga: Pemkab Kudus Tak Anggarkan Honor Guru Honorer, Bagaimana Nasib Mereka?
Selain Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus juga mengalami penurunan signifikan. ADD tersebut hanya cukup untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat, operasional kantor, serta kebutuhan administratif dasar.
“Kalau kondisi ini berlanjut, desa hanya bisa menjalankan layanan rutin. Pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat hampir pasti terhenti,” imbuh Kiswo.
Editor: Haikal Rosyada

