Mantri Bank di Jepara yang Korupsi Rp891 Juta Dituntut Enam Tahun Penjara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang mantri bank plat merah di Kabupaten Jepara yang melukan tindak pidana korupsi berupa uang sejumlah Rp891 juta dituntut enam tahun enam bulan penjara. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Za’im Wahyudi menyampaikan kasus tindak pidana korupsi tersebut kini memasuki tahap tuntutan. 

Baca Juga: Bantuan KIP Bagi 17 Ribu Pelajar di Jepara Cair Bulan Ini, Segini Nominalnya 

-Advertisement-

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (10/12/2025).

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara enam tahun enam bulan,” sebut Za’im pada Kamis, (11/12/2025). 

Selain itu, pihaknya juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp891.875.000. Jumlah itu dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp95.136.250. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp796.738.750.

“Dalam perkara ini, terdakwa sudah mengembalikan uang Rp95.136.250,” ungkap Za’im. 

Terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Jepara pada 10 Juni 2025. Terdakwa diduga melakukan aksinya selama setahun sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang berinisial AWP diduga korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).

Modus yang dilakukan yaitu dengan cara menawarkan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan. Caranya yakni dengan pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur ke dua, yaitu pasangan atau kerabat nasabah terkait.

Selanjutnya, terdakwa aktif memprakarsai pinjaman yang dimaksud. Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan modus kedua yaitu, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman. Selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar, dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi saat proses meminjam. Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.

Baca Juga: Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Jepara Banyak Terkendala Lahan 

Setelah buku tabungan, kartu debet dan passwordnya dikuasai. Terdakwa secara sepihak mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi tersangka.

Setidaknya ada 12 nasabah yang menjadi korban. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa melakukannya seorang diri. Dalam proses penyidikan, diperoleh fakta pengakuan bahwa terdakwa kecanduan judi online (judol).

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER