31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Pemkab Kudus Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Sesuai Aturan Baru

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan kesiapan penuh dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berlangsung di Gradhika Bhakti Praja Semarang Senin (1/12/2025).

Tidak hanya di tingkat provinsi, penandatanganan MoU juga dilakukan oleh seluruh kepala kejaksaan negeri dan para bupati/wali kota se-Jawa Tengah. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris hadir langsung bersama Wakil Bupati Bellinda Birton untuk menandatangani kesepakatan tersebut.

Baca Juga: 60 Dapur SPPG Kudus yang Beroperasi Sudah Kantongi SLHS

-Advertisement-

MoU ini mengatur berbagai aspek teknis penerapan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, pola pembinaan bagi terpidana, hingga penyediaan data dan edukasi wajib kepada masyarakat. Tujuannya agar implementasi di daerah berlangsung transparan, efektif, dan konsisten.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam kesempatan itu menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membantu pelaku memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi proses membangun kembali individu lewat perbuatan yang bermanfaat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan peran strategis pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga kualitas pelaksanaan. Lokasi kerja sosial harus layak, tidak merendahkan martabat terpidana, dan sepenuhnya bebas dari praktik komersialisasi.

“Pengawasan melekat sepenuhnya ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan kepada Kejaksaan,” tegasnya.

Gubernur turut mengingatkan pentingnya menjaga lokasi kerja sosial dari potensi penyimpangan agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2025 di Kudus: 648 Pelanggar Ditindak, 950 Ditegur

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sam’ani menyampaikan bahwa Pemkab Kudus siap menjalankan seluruh ketentuan dalam MoU serta memastikan pidana kerja sosial dapat diterapkan secara humanis dan sesuai prinsip keadilan restoratif.

“Pemkab Kudus siap mendukung penuh implementasinya. Harapannya, pidana kerja sosial ini dapat menjadi sarana rehabilitasi sekaligus pembinaan yang lebih membangun bagi para terpidana,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER