BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus tindak pidana perjudian yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama beberapa tersangka lainnya kini memasuki babak baru. Berkas perkara tahap II resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan para tersangka telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Kudus Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Wisnu N. Wibowo, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana perjudian kartu domino dengan sistem taruhan menggunakan sejumlah uang.
Baca Juga: Nikmatnya Sajian Makanan Jadul di Tengah Hutan Pinus Kudus
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kudus menerima Pelimpahan Perkara Tahap II terkait tindak pidana perjudian kartu domino dengan sistem taruhan menggunakan uang dan bersifat untung-untungan,” ujar Wisnu melalui siaran tertulisnya, Senin (17/11/2025).
Pelimpahan tersangka dilakukan pada Jumat (14/11/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bagus Ahmad Faroby, bersama JPU Kejari Kudus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kudus untuk dua perkara perjudian.
“Adapun tersangka berinisial R, K, S, S, dan S. Barang bukti yang ikut diserahkan berupa uang taruhan dan set kartu domino,” rincinya.
Peristiwa perjudian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah angkringan dekat warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus. Para tersangka diduga sedang asyik bermain judi kartu domino menggunakan uang sebagai taruhan.
Kegiatan itu kemudian dipergoki oleh anggota Polres Kudus yang sedang melakukan patroli. Tanpa perlawanan, para pemain langsung diamankan berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Salah satu tersangka, S, disebut turut serta dalam permainan judi yang digelar di tempat terbuka yang dapat diakses umum. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum.
“Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP atau Subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP,” jelas Wisnu.
Baca Juga: MilkLife Festival Keluarga Sehat 2025, Menang Lawan Stunting Wujudkan Generasi Kuat
Setelah menerima pelimpahan tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025, di Rutan Kelas IIB Kudus.
Kejari Kudus memastikan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk disidangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan kini menanti para tersangka, termasuk oknum anggota dewan yang ikut terjerat dalam kasus tersebut.
Editor: Haikal Rosyada

