BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus tengah menyiapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) untuk mengembangkan sentra industri kerajinan rumah adat Kudus.
Program ini menitikberatkan pada pelestarian seni gebyok sekaligus pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat di Kecamatan Kaliwungu dan Gebog.
Baca Juga: Nikmatnya Sajian Makanan Jadul di Tengah Hutan Pinus Kudus
Seni gebyok, ukiran kayu jati khas Kudus yang berfungsi sebagai penyekat ruangan maupun dekorasi rumah adat, kini dipandang sebagai produk unggulan desa (prukades). Selain bernilai estetika tinggi, gebyok juga memiliki potensi besar sebagai komoditas UMKM, baik untuk pasar lokal maupun ekspor.
Dalam laporan DPMD Kudus, disebutkan bahwa pengembangan kawasan perdesaan ini akan dijalankan selama lima tahun dengan mengacu pada kebijakan nasional dan daerah.
Fokus pengembangan kawasan tersebut meliputi, pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis kriya dan desain produk dan pelestarian sosial budaya melalui pewarisan keterampilan perajin.
Selain itu, penguatan regulasi agar legalitas dan yuridis pembangunan desa lebih kokoh juga menjadi hal penting dalam pengembangan.

Sejarah panjang gebyok Kudus yang lahir sejak abad ke-16, dengan akulturasi budaya Jawa, Arab, Cina, dan Eropa, menjadi dasar penting dalam pengembangan kawasan ini. Namun, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan bahan baku kayu jati dan berkurangnya generasi penerus perajin.
“RPKP ini diharapkan mampu menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif,” tulis laporan tersebut.
Program ini juga menekankan prinsip gotong royong dan partisipasi masyarakat desa. Dengan dukungan kebijakan fiskal dan nonfiskal, pemerintah optimistis sentra industri gebyok Kudus dapat menjadi model pembangunan desa berbasis budaya yang berkelanjutan.
Penelitian juga menyoroti tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan bahan baku kayu jati dan berkurangnya generasi penerus perajin. Meski demikian, pengembangan kawasan ini diharapkan mampu menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif.
Baca Juga: Validasi Data Penerima TKGS 2026 Ditarget Rampung Awal Desember
“RPKP ini menjadi draft penting untuk arah pembangunan lima tahun ke depan, dengan menyesuaikan kebijakan terbaru secara legalitas dan yuridis,” tulis laporan tersebut.
Dengan dukungan regulasi, termasuk Peraturan Bupati Kudus Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, program ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kudus sebagai pusat industri kerajinan berbasis budaya yang berkelanjutan. (adv)
Editor: Haikal Rosyada

