BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pesantren dan Madrasah Diniyyah (Madin), Sabtu (15/11/2025). Regulasi ini ditargetkan rampung dan dapat diterbitkan pada tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung IPHI Kecamatan Jekulo itu dihadiri Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron, Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghaffar Rozin, Ketua PCNU Kudus KH Asyrofi Masyitho, serta perwakilan santri dan santriwati dari berbagai pesantren.
Baca Juga: Validasi Data Penerima TKGS 2026 Ditarget Rampung Awal Desember
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa FGD ini digelar untuk menyerap masukan dari berbagai unsur masyarakat, khususnya tokoh agama dan pengasuh pesantren.
“FGD ini kami lakukan untuk menjaring informasi dan masukan konstruktif dari masyarakat. Rancangan Perbup sudah tersusun, tinggal tahap finalisasi dan harmonisasi,” ujar Sam’ani.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan ruang yang lebih kuat bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Perbup, ia berharap ada kepastian hukum serta tata kelola yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan pesantren dan Madin di Kudus.
Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, memberikan apresiasi atas progres penyusunan Ranperbup. Ia menyebut rancangan tersebut telah memenuhi kebutuhan dasar, namun masih perlu beberapa penyempurnaan.
“Substansi rekognisi lulusan pesantren dan Madin perlu diperkuat agar tidak ada perbedaan perlakuan dengan lulusan sekolah umum. Mereka punya hak yang sama saat mendaftar sebagai pegawai daerah atau melanjutkan kuliah,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan regulasi tidak hanya berhenti pada tataran keputusan, tetapi diikuti oleh perencanaan dan pelaksanaan yang nyata. Ia mengusulkan dibentuknya badan atau lembaga khusus yang menangani pendidikan pesantren dan Madin di Kudus.
Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, menegaskan bahwa Perda Pesantren memandatkan pembentukan lembaga fasilitasi. Karena itu, ia menilai Ranperbup wajib memuat langkah konkret untuk merealisasikan amanat tersebut.
“Tanpa lembaga penghubung, banyak program OPD tidak akan terserap oleh pesantren. Padahal pemerintah memiliki banyak program pemberdayaan, pendidikan, dan ekonomi kreatif yang seharusnya bisa masuk ke pesantren,” ujar Mukhasiron.
Ia menjelaskan bahwa fungsi pesantren yang meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat harus terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah. Selama ini, banyak pesantren yang belum terjangkau program pelatihan, peningkatan kapasitas, maupun akses ekonomi karena tidak adanya unit koordinasi resmi di lingkungan Pemkab.
Mukhasiron juga menekankan bahwa keberadaan lembaga fasilitasi ini akan mendorong pemerataan program lintas dinas, seperti dari Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas UMKM, hingga Dinas Koperasi dan Ekonomi Kreatif. Dengan begitu, pesantren dapat berperan lebih aktif dalam mendukung peningkatan kualitas SDM daerah.
Baca Juga: IKASI Talk 2025: Alumni Sistem Informasi UMK Buktikan Daya Saing di Dunia Kerja
Lebih lanjut, ia meminta agar penyempurnaan Ranperbup benar-benar melibatkan perwakilan pesantren dan Madin agar aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat. Menurutnya, partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan akan membuat Perbup lebih efektif dan mudah diterapkan di lapangan.
“Sebelum Ranperbup ditandatangani Bupati, kami berencana mengundang para tokoh agama dan para kiai pengasuh pesantren untuk merumuskan rekomendasi final. Semua masukan yang relevan dengan kewenangan daerah akan kami perjuangkan untuk masuk dalam regulasi,” tambahnya.
Editor: Haikal Rosyada

