31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

UMK Kudus 2026 Belum Dibahas, Ini Penyebabnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Besaran Upah Minimum (UMK) di Kabupaten Kudus untuk tahun 2026 masih belum jelas. Pasalnya, penentuan penghitungannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Agus Juanto mengatakan, hingga saat ini belum melakukan pembahasan UMK untuk tahun depan. Namun, ia mengaku berkomunikasi secara intens dengan dewan pengupahan.

Baca Juga: Gerakan Kudus Asik Bikin Dapur MBG jadi Higenis

-Advertisement-

“Pembahasan upah belum ada. Tetapi, sonding-sonding ke dewan pengupahan terus kita lakukan,” ujar Agus kepada Betanews.id di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Megawon, belum lama ini.

Dia menuturkan, dewan pengupahan terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), perguruan tinggi serta Disnakerperinkop dan UKM. Menurutnya, besaran UMK tak relevan dibahas ketika belum ada regulasi yang jelas.

“Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak bisa dijadikan dasar penentuan upah 2026. Intinya kita masih menunggu regulasi. Regulasi terbit, UMK Kudus langsung kita bahas,” bebernya.

Dia mengungkapkan, bahwa penentuan upah di tahun sebelumnya itu diputuskan oleh gubernur. Jadi besaran UMK yang berlaku ialah yang ditentukan pemerintah provinsi.

“Tetapi untuk tahun 2026 kemungkinan penentuan kenaikan upahnya ada formulasi penghitungan. Berdasarkan variabel-variabel yang ada, di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” bebernya.

Baca Juga: Gelar Konsultasi Publik, Disnakerperinkop Kudus Banyak Dapat Masukan Terkait Kopdes Merah Putih

Disinggung kapan paling cepat membahas UMK Kudus, Agus mengaku masih belum mengegahuinya. Sekali lagi, ia menegaskan masih menunggu regulasi remsi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja.

“Kalau regulasinya sudah diumumkan, nanti langsung kita bahas di dewan pengupahan,” tandasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER