BETANEWS.ID, KUDUS – Dugaan pemotongan bantuan gagal panen (puso) di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, kini tengah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Kudus. Kasus tersebut menjadi pintu masuk bagi Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh desa di Kudus yang menerima bantuan serupa.
Bantuan puso merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digulirkan setelah terjadinya banjir pada tahun 2023. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2024.
Baca Juga: Harga Telur di Kudus Melonjak Jadi Rp31 Ribu per Kilogram, Pedagang: ‘Imbas Program MBG’
Namun, dalam pelaksanaannya, penyaluran bantuan puso di sejumlah desa di Kudus menimbulkan polemik. Salah satunya di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, dan Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, yang sebelumnya sempat diberitakan oleh Betanews.id.
Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan audit terhadap penyaluran bantuan puso di Desa Gondoharum. Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan oleh warga ke Polres Kudus, dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa pemotongan bantuan oleh oknum ketua kelompok tani (poktan).
“Kami pastikan audit bantuan puso tidak hanya dilakukan di Desa Gondoharum saja, tetapi akan menyeluruh ke seluruh desa di Kudus yang menerima bantuan serupa,” ujar Eko di ruang kerjanya, belum lama ini.
Eko menambahkan, pihaknya akan meminta data resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus terkait jumlah penerima bantuan serta desa mana saja yang mendapatkan program tersebut.
“Kami juga akan menelusuri mekanisme penentuan petani penerima bantuan puso agar semua prosesnya jelas dan transparan,” bebernya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan, apabila dalam hasil audit ditemukan adanya pola penyimpangan yang serupa dengan dugaan di Desa Gondoharum, maka rekomendasi dari Inspektorat akan berlaku sama untuk seluruh desa penerima bantuan di Kudus.
Program bantuan puso di Kudus diketahui menyasar ribuan petani yang terdampak banjir dan gagal panen. Informasinya, ungkap Eko, total petani di Kudus yang diusulkan menerima bantuan puso tersebut sebanyak 8.020 orang.
“Kami hanya mengetahui jumlah petani yang diusulkan. Kalau jumlah penerima bantuan kami belum mengetahui secara pasti, termasuk total bantuan yang tersalurkan di Kudus,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, bantuan puso yang diterima para petani Kudus yang terdampak bervariatif yakni antara Rp 4 juta sampai Rp 8 juta. Nominal tersebut tergantung dengan luas lahan para petani yang gagal panen.
“Namun, di Desa Gondoharum ada dugaan bantuan tersebut dipotong oleh oknum ketua Poktan. Dan itu yang dilaporkan oleh warga kepada Polres Kudus,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan itu disampaikan ke Polres Kudus pada 22 Januari 2025. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, terdiri atas para petani penerima bantuan, ketua Poktan, kepala desa, dan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Pada Selasa (14/10/2025), Inspektorat resmi menerima pelimpahan kasus dari Polres Kudus untuk melakukan audit mendalam terhadap penyaluran dana puso di Desa Gondoharum.
Baca Juga: Kudus Jadi Tuan Rumah HSN Jateng, Beragam Kegiatan Bakal Digelar
“Kami segera membentuk tim dan melakukan penugasan untuk menindaklanjuti kasus ini. Hasil audit nantinya akan kami laporkan kembali ke Polres Kudus,” terang Eko.
Ia menegaskan, tugas Inspektorat hanya sebatas melakukan audit dan pemulihan aset jika ditemukan penyimpangan. Namun, apabila hasil audit membuktikan adanya unsur pidana atau niat jahat (mens rea), maka penegakan hukum akan menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Editor: Haikal Rosyada

