Nekat Beroperasi, Tambang Ilegal di Geneng Jepara Ditutup Paksa

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menutup paksa lahan yang menjadi lokasi tambang galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara pada Senin, (13/10/2025).

Penutupan itu dilakukan oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Anggaran MBG Belum Cair, Dua SPPG di Jepara Berhenti Operasional Sementara

-Advertisement-

Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan menjelaskan penutupan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran DLH Nomor 660.1/135 yang telah diberikan kepada pemilik tambang pada 11 Juli 2025.

Dua bulan kemudian, pada tanggal 24 September 2025 lalu, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB melakukan peninjauan lapangan. Saat itu, di lokasi tambang tampak sepi. Tidak ada alat berat maupun aktivitas dari para pekerja.

Selang dua minggu kemudian, pada tanggal 10 Oktober 2025, petugas telah mengirimkan Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 kepada pemilik tambang.

Surat itu berisi perintah untuk menghentikan aktivitas pertambangan paling lambat tiga hari setelah surat diterima.

“Saat kita lakukan pengecekan, petugas masih menemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi
Atas dasar itu, tim kemudian memasang Satpol PP line sebagai tanda penyegelan area tambang,” katanya pada Selasa, (14/10/2025).

Menurut Aris, pemasangan garis Satpol PP merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. Ia menegaskan apabila garis tersebut dilanggar, maka hal itu akan masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti.

“Di daerah Geneng pada khususnya memang banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal,” tambahnya.

Aris melanjutkan, tambang yang ditutup paksa itu tidak memiliki izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak diakhiri dengan reklamasi.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi pertambangan tersebut berada di kawasan permukiman dan kawasan tanaman pangan.

“Tidak hanya di Geneng, sesuai komitmen bersama Forkopimda bahwa tambang-tambang yang ilegal akan ditertibkan,” tegasnya.

Penertiban tambang ilegal menurutnya memerlukan peran serta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menginformasikan dan menindaklanjuti setiap temuan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Baca Juga: Tak Sampai Sepekan Siswa SR Jepara yang Mundur Terus Bertambah, Total Jadi 12 Anak

Terkait tambang ilegal lainnya, Aris menyampaikan bahwa penanganan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan apabila teguran tersebut tidak diindahkan.

“Mudah-mudahan ini menjadikan efek jera untuk masyarakat yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kaidah yang seharusnya,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER