BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memutuskan untuk menunda pengisian posisi tujuh kepala dinas. Meskipun, sebelumnya pihaknya telah membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk pengisian jabatan tersebut.
Kabar itu sempat diunggah dalam akun instagram dan laman resmi BKPSDM Kabupaten Pati. Dalam laman juga disertakan surat pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga: Penemuan Kasus TBC di Pati Masih Rendah, Dinkes Genjot Upaya Deteksi Dini
Surat bertanggal 28 September 2025 itu menjelaskan seleksi terbuka yang sedianya dilaksanakan dari 23 September hingga 10 November 2025 dinyatakan ditunda. Dalam surat juga disebutkan penundaan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Saat dikonfirmasi awak media, pelaksana tugas (Pplt) Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Yogo Wibowo mengamininya. Namun dia tak menyebut secara rinci pertimbangan penundaan tersebut. “Karena ada sesuatu hal,” ujarnya singkat.
Begitu pula saat ditanya terkait hingga kapan penundaan itu, Yoga juga tidak menjawab banyak. Dia hanya menyebut akan pemberitahuan lebih lanjut terkait penundaan tersebut.
“Nanti tunggu lebih lanjut, berita lebih lanjut,” ungkapnya.
Seperti diketahui BKPSDM sempat membuka pengisian posisi tujuh kepala dinas di lingkungan Pemkab Pati.
Diantara tujuh posisi itu seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kemudian Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga: Ditebang Demi Proyek, DLH Pati Janji Jalan Panglima Sudirman Kembali Hijau dengan Pohon Pule
Pembukaan itu juga telah diumumkan secara resmi melalui akun media sosial maupun website resmi BKPSDM. Dalam website juga telah diunggah surat yang berisikan tata cara pendaftaran seleksi terbuka.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah posisi kepala OPD diketahui memang mengalami kekosongan. Sebagian besar baru diisi oleh pelaksana tugas. Selain tujuh posisi itu, ada juga posisi Kepala Disdukcapil yang masih diisi plt serta sekretaris daerah (Sekda) yang kini diisi oleh Penjabat (Pj).
Editor: Haikal Rosyada

