Hingga Agustus 2025 Sebanyak 502 Kecelakaan Terjadi di Jepara, 15 Persennya Meninggal 

BETANEWS.ID, JEPARA – Selama delapan bulan terakhir, jumlah peristiwa kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Jepara semakin sering terjadi. 

KBO Satlantas Polres Jepara, Ipda Badar Amri Yahya menyebut sejak Bulan Januari-Agustus 2025 sudah terjadi 502 peristiwa kecelakaan. 

Baca Juga: Sepanjang Jalan Tahunan dan Mulyoharjo Jepara Bakal Jadi Destinasi Wisata Ukir

-Advertisement-

Dibandingkan dengan data yang terjadi dengan tentang waktu yang sama di tahun lalu, jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup drastis. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jepara pada periode yang sama di tahun 2024, jumlah kecelakaan selama Januari-Agustus 2024 sebanyak 377 peristiwa.

“Angka kecelakaan sepanjang tahun ini termasuk lumayan tinggi. Sudah ada 502 kali peristiwa kecelakaan lalulintas,” kata Ipda Badar pada Jumat,(26/9/2025).

Dari 502 insiden kecelakaan lalulintas tersebut, Ipda Badar menyebut 569 korban mengalami luka ringan. Kerugian materinya mencapai Rp440 juta.

“Sekitar 15 persen di antaranya korban meninggal dunia,” sebut Ipda Badar.

Dari sekian banyak insiden kecelakaan, Badar mengungkapkan bahwa rata-rata penyebabnya adalah kelalaian pengendara. Selain itu, kecelakaan terjadi paling banyak akibat pengendara berkendara dengan kecepatan tinggi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pengendara tahu batas kecepatan ketika di jalan. Saat di jalan kabupaten misalnya, batas maksimal kecepatan kendaraan adalah 60 kilometer per jam. 

“Tapi yang sering terjadi, melaju di jalan kabupaten melebihi kecepatan 60 kilometer per jam. Bahkan ada yang di atas 80 kilometer per jam. Dan ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan banyak terjadi,” ungkap Ipda Badar.

Baca Juga: Tahun Depan, Pemkab Jepara Siapkan Anggaran Rp1,2 Miliar Tangani Kekeringan di Sumberrejo dan Clering

Oleh karena itu, Ipda Badar mengimbau agar para pengendara lebih mengutamakan keselamatan dibanding kecepatan. Selain itu, pengendara juga diminta mengenakan helm standard nasional Indonesia (SNI) saat berkendara.

“Minimal pakai helm. Lebih waspada dan safety. Kecepatan terutama, harus diatur, harus tahu batas. Jangan melampaui batas kecepatan, apalagi kalau lewat jalan yang sudah mulus, biasanya lalai. Itu harus lebih waspada lagi,” imbau Ipda Badar.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER