Beraksi di Enam Lokasi, Spesialis Pencuri Baterai Tower Dibekuk Polisi

BETANEWS.ID, JEPARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jepara membekuk dua pelaku spesialis pencurian baterai tower BTS (Base Transceiver Station).

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Wildan Faizal Umar Rela, mengatakan baterai tower BTS yang dicuri pelaku merupakan milik PT XL Axiata.

Pencurian itu terungkap dari laporan salah satu pegawai PT XL Axiata bernama Nailul Afiq pada 30 April 2026.

-Advertisement-

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026). Awalnya, Nailul mendapat laporan dari petugas koordinator bagian monitoring bahwa terjadi kerusakan pada perangkat tower bersama milik PT XL dan Indosat yang berada di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Usai menerima laporan tersebut, Nailul kemudian mengecek ke lokasi dan menemukan kabel dalam kondisi terbakar.

“Pelapor kemudian mengecek rak penyimpanan baterai BTS. Saat dicek, ternyata ada dua unit baterai BTS yang hilang,” jelas Wildan saat konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).

Dari laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Jepara bersama Tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku.

Baca juga : Remaja Perempuan di Jepara Jadi Korban Rudapaksa Delapan Pria

Kedua pelaku yakni SS (45), warga Kota Semarang, dan HR (30), warga Kecamatan Pakis Aji. SS berhasil diamankan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Selain mengamankan dua pelaku, Tim Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan AA (30), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga sebagai penadah baterai hasil curian.

Saat melancarkan aksinya, SS dan HR terlebih dahulu melakukan pengintaian di lokasi tower yang akan menjadi sasaran. Ketika kondisi sudah sepi, keduanya kemudian menjalankan aksinya.

“Modusnya dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu. Setelah baterai berhasil diambil, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pasang sarung tangan berwarna biru, satu buah kunci palsu yang telah dimodifikasi, satu buah kunci BTS, satu buah obeng, satu unit mobil berwarna merah, dua buah baterai lithium, dan satu lembar surat keterangan kepemilikan barang dari PT XL Axiata.

“Total ada enam lokasi yang sudah menjadi sasaran pelaku, yaitu dua titik di Kecamatan Kembang, dua titik di Kecamatan Pakis Aji, satu titik di Kecamatan Jepara, dan satu titik di Kecamatan Welahan,” ungkap Wildan.

Atas perbuatannya, HR dan SS terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, AA terancam dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER