Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Pati, Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini, setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terkait kasus yang sudah diadukan pada 4 September lalu itu.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers untuk menangani kasus ini.

Baca Juga: Usai Didemo, PDIP dan Gerindra Sepakat Ganti Kadernya di Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

-Advertisement-

”Kami juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka,” ungkap dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).

Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara gamblang inisial tersangka yang dimaksud.

Namun, disebutkan, bahwa tersangka ini diduga ikut menarik wartawan hingga terjatuh dan menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

”Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.

Polresta Pati pun menekankan akan menuntaskan kasus ini hingga ke ranah pengadilan.

”Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumya dua wartawan dari Murianews.com dan Lingkar TV menjadi korban kekerasan saat melakukan peliputan agenda Pansus Pemakzulan Sudewo.

Saat itu, agenda Pansus, yakni meminta keterangan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo. Pansus memang tengah melakukan penyelidikan tentang sejumlah kebijakan yang diambil Bupati Pati Sudewo berikut jajaran pejabat di bawahnya di lingkungan RSUD Soewondo.

Di antaranya menyangkut pemutusan hubungan kerja 220 pegawai honorer dan mutasi pegawai. Di tengah rapat Pansus, Ketua Dewas RSUD Soewondo, Torang Manurung meninggalkan ruangan.

Baca Juga: Bandang Dijamin Tak Diganti Sebagai Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Sontak sejumlah wartawan yang sedang meliput rapat mencoba melakukan wawancara kepada Torang Manurung tentang alasan meninggalkan forum rapat Pansus yang belum selesai. Sekaligus menggali informasi lain untuk menanggapi materi pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Pati kali ini.

Namun, saat hendak keluar dari gedung DPRD, tepatnya di depan pintu lobi, sejumlah wartawan yang menyampaikan izin hendak wawancara kepada Torang Manurung justru ditarik secara keras oleh oknum pengiringnya. Hal ini membuat seorang wartawan sampai tersungkur ke lantai.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER