BETANEWS.ID, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengamankan 55 orang demonstran selama aksi demo yang terjadi di Kabupaten Jepara pada Sabtu-Minggu, (30-31/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Wildan Faizal Umar Rela mengatakan dari 55 demonstran yang diamankan, 38 diantaranya sudah dilepas atau dipulangkan pada tadi malam, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Demo di Jepara: Gedung DPRD Dibakar dan Dijarah Massa
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Wildan melanjutkan pihaknya akhirnya melapas 38 demonstran karena tidak terlibat dalam aksi demo. Mereka dipulangkan pada tadi malam, sekitar pukul 21.00-23.00 WIB. Pihak keluarga dan tokoh masyarakat ikut menjemput mereka.
“38 demonstran sudah kami pulangkan. Termasuk lima anak di bawah umur. Semalam dijemput pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Karena mereka tidak terbukti ikut melakukan tindakan anarkis saat demo. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan demo. Mereka kami kenai sanksi wajib lapor,” jelas Wildan pada Senin, (1/8/2025).
Sementara untuk sembilan orang lainnya, ia menyebutkan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melakukan tindakan anarkis dengan melakukan penyerangan terhadap aparat.
“Diduga mereka pelaku anarkis yang melempari petugas dengan batu dan lain-lainnya,” ungkap Wildan.
Baca Juga: Bantu Jaga Inflasi, Perumda Jepara Buat Program Perdana Jualan Bibit Cabai Bagi ASN
Diketahui, bentrokan antar massa aksi dan aparat sempat terjadi selama hampir tujuh jam pada saat terjadinya aki demo. Polisi menggelandang sejumlah demonstran yang terlibat bentrokan di Jembatan Kanal ke dalam Mapolres Jepara.
Saat itu, massa melempari batu, kayu, bambu dan apapun yang mereka dapatkan di jalan ke arah aparat. Lalu aparat berupaya memukul mundur dengan cara menembakkan gas air mata. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam demonstrasi yang terjadi. Beberapa anggota Kepolisian mengalami luka-luka akibat amukan massa.
Editor: Haikal Rosyada

