Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Musala di Jepara Tertangkap

BETANEWS.ID, JEPARA – Warga Kabupaten Jepara dibuat resah akibat uang yang berada di kotak amal musala sering hilang. Berbekal rekaman dari video CCTV, Warga akhirnya berhasil mengamankan seorang pemuda yang dalam video CCTV diduga sedang mengambil uang di dalam kotak amal. 

Dari rekaman video CCTV yang diterima Betanews.id, pelaku yang mengenakan kaos berwarna hijau dan celana jeans awalnya tampak duduk di teras musala sambil melihat sekeliling. 

Baca Juga: Rampung Renovasi, SR Rintisan di Jepara Diperkirakan Mulai Beroperasi September Mendatang 

-Advertisement-

Pelaku kemudian menghampiri kotak amal berbahan kayu yang terletak di luar musala. Pelaku awalnya terlihat mengamati kotak tersebut kemudian membawa kotak, masuk ke dalam musala. 

Saat dibawa ke dalam, terdengar suara ketokan palu yang cukup keras. Selang beberapa waktu, pelaku kemudian keluar dan meninggalkan area musala dengan mengendarai sepeda. 

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Wildan Faizal Umar Rela mengatakan peristiwa penangkapan pemuda yang diduga mencuri tersebut terjadi pada Selasa, (26/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.  

Pelaku yaitu pemuda berinisial Y (20), Warga Kecamatan/Kabupaten Demak. Y setiap harinya merupakan seorang pengamen.  

Sedangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, (17/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Musala Al-Falah, Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. 

Pelaku diduga mengambil uang di kotak amal dengan cara membuka bagian bawah kotak amal kemudian mengambil uang yang berada di dalamnya.  

“Pada saat ditangkap warga, pelaku ini masih menggunakan pakaian yang sama seperti yang terekam dalam video CCTV,” katanya pada Rabu (27/8/2025).  

Baca Juga: Bikin Panggung di Tengah Pasar, Pedagang Pasar Jepara II Kompak Meriahkan HUT ke-80 RI 

Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan warga di Lapangan Bogoran, Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan. Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa oleh warga ke Kantor Polsek Welahan. Atas peristiwa tersebut, pihak musala mengalami kerugian uang sebesar Rp35 ribu. 

“Dari pihak pelapor atas saran dari tokoh agama setempat kasus tersebut tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER