BETANEWS.ID, PATI – Meski Bupati Pati Sudewo sudah membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap kukuh bakal menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025. Alasannya, mereka mengaku sudah terlanjur sakit hati dengan sikap Bupati dan jajarannya.
Koordinator lapangan sekaligus penggalang donasi untuk aksi demo, Teguh Istiyanto menilai, sikap Bupati Sudewo arogan terhadap masyarakat sehingga perlu ada perlawanan.
Baca Juga: Sudewo Sebut Sejumlah Proyek Batal Buntut Dibatalkannya Kenaikan PBB-P2
“Meskipun PBB batal dinaikkan, kita tetap demo. Tanggal 13 positif demo. Tuntutannya kemarin kan menurunkan PBB dan pajak PKL dan menuntut agar pejabat tidak arogan. Tapi perkembangan terakhir itu kan menanggapi arogansi Pak Sudewo itu kan kita sakit hati,” ujar Teguh kepada, Jumat (8/8/2025).
Tak berhenti di situ, Teguh menegaskan, pihaknya sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Sudewo.
“Kita tidak mau dipimpin oleh orang yang punya sifat itu. Tuntutannya ya otomatis kita ingin Bupati Pati diganti, karena kita sudah dibikin sakit hati. Sakit hati itu sangat mahal sekali. Mau dibayar dengan pajak turun itu tidak bisa mengobati sakit hati,” tegasnya.
Teguh juga menantang Bupati Sudewo untuk berani menemui warga saat aksi nanti. Tantangan ini ia lontarkan karena sebelumnya Sudewo dinilai justru menantang warga untuk menggelar demo.
“Kalau dari statemen dia mau mengerahkan 50 ribu tidak gentar, artinya ya seharusnya berani menghadapi,” ungkapnya.
Baca juga: Sudewo Akhirnya ‘Kalah’ dan Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo pada hari yang sama mengumumkan pembatalan kenaikan tarif PBB tahun 2025. Tarifnya dikembalikan sama seperti tahun 2024. Ia juga memastikan uang warga yang sudah terlanjur membayar lebih akan dikembalikan.
“Berarti pembayaran PBB-P2-nya akan kembali seperti semula seperti tahun 2024. Bagi yang terlanjur membayar, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” ungkap Sudewo.
Editor: Haikal Rosyada

