BETANEWS.ID, PATI – Setelah menuai kritik dan protes dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akhirnya resmi membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mencapai 250 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendapa Pati pada Jumat (8/9/2025). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Kodim 0718/ Pati dan Kapolresta Pati.
“Mencermati perkembangan, situasi dan kondisi juga mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Sudewo.
Ia menjelaskan, keputusan ini ia ambil dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan di daerahnya. Dengan keputusan tersebut, maka pembayaran PBB P2 bakal kembali seperti semula.
“Saya sampaikan berarti pembayaran pajaknya PBB-P2 kembali seperti semula yaitu seperti tahun 2024,” imbuhnya.
Kemudian, bagi warga yang sudah membayar PPB-P2 dengan kenaikan 250 persen, maka akan dikembalikan. Teknisnya pengembalian ini diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati dan kepala desa (Kades).
“Bagi yang sudah terlanjur membayar maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah yang diatur oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” ungkapnya.
Meskipun tarif PBB-P2 batal dinaikkan, Sudewo menyebut akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Ia mengaku akan melayani masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif.
“Jadi ini murni menciptakan situasi yang kondusif dan tidak ada perubahan sikap dari saya, saya tetap tulus untuk rakyat Kabupaten Pati. Semuanya. Tidak ada yang saya bedakan. Maksimal. Pembangunan sesuai keuangan daerah,” pungkasnya.
Terkait dengan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang mencapai 250 persen, Sudewo sebelumnya sempat bersikukuh bahwa kebijakan yang diambil itu sudah benar, karena menjalankan peraturan daerah (perda).
Baca Juga: Sudewo Minta Maaf Soal Pernyataannya: ‘Saya Tidak Menantang Rakyat’
Apalagi katanya, selama 14 tahun PBB-P2 di Kabupaten Pati tidak pernah naik. Bahkan, dirinya menyatakan, kalau mau mengikuti perda yang ada, dirinya bisa saja menaikkan hingga 1.000 persen. Namun hal itu tidak dilakukan, hanya sebesar 250 persen.
Alasan lain, dinaikkannya tarif PBB yang mencapai 250 persen itu, akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Pati.
Editor: Haikal Rosyada

